Maruli Siahaan: Dugaan Pelecehan Seksual di Lingkungan USU Harus Ditangani Tegas, Korban Wajib Dilindungi dan Tidak Boleh Takut Melapor

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dugaan kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang melibatkan dua mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis serta Fakultas Kedokteran. Berdasarkan informasi yang berkembang, puluhan korban telah menyampaikan pengakuan dan sebagian telah menyerahkan bukti kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) USU, Selasa, 14 Juli 2026.

Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I yang meliputi Kota Medan, saya memandang kasus ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan internal kampus semata. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka peristiwa ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap harkat, martabat, serta rasa aman sivitas akademika yang harus ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Saya mengapresiasi langkah awal Universitas Sumatera Utara melalui Satgas PPKS yang telah menerima pengaduan para korban dan melakukan proses verifikasi. Namun demikian, proses tersebut harus dilakukan secara objektif, berpihak pada perlindungan korban, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang masih berstatus terduga.

BACA JUGA:  Kasus Penganiayaan di Siantar, BEM FH Se-Sumatera Apresiasi Kapolres Siantar, Minta Komisi III dan Komisi XIII DPR RI Turut Mengawal

Saya mendorong seluruh korban yang memiliki pengalaman maupun bukti untuk tidak takut melapor, baik kepada Satgas PPKS maupun kepada aparat penegak hukum. Negara telah memiliki perangkat hukum yang memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual sehingga setiap laporan harus ditindaklanjuti secara serius.

Saya juga mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada para korban apabila dibutuhkan, terutama apabila terdapat ancaman, intimidasi, tekanan psikologis, maupun risiko reviktimisasi selama proses hukum berlangsung.

Selanjutnya, saya meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan pemantauan terhadap penanganan kasus ini guna memastikan terpenuhinya hak-hak korban, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip keadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan perlindungan kelompok rentan.

Saya juga mendorong Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk turut melakukan pendampingan dan memberikan rekomendasi dalam penguatan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Mengingat sebagian besar korban merupakan perempuan, pendekatan yang berperspektif korban sangat diperlukan agar proses pemulihan berjalan optimal.

Kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polrestabes Medan, saya berharap koordinasi dengan Satgas PPKS USU terus dilakukan. Apabila terdapat laporan resmi dari korban beserta alat bukti yang cukup, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

BACA JUGA:  BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kasus ini juga harus menjadi momentum evaluasi bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk memperkuat implementasi kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), membangun mekanisme pelaporan yang aman, menjaga kerahasiaan identitas korban, serta menciptakan lingkungan akademik yang bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

“Kampus adalah ruang untuk menuntut ilmu, membangun karakter, dan mencetak generasi penerus bangsa. Tidak boleh ada mahasiswa yang kehilangan rasa aman karena menjadi korban kekerasan seksual. Saya akan terus mengawal agar setiap korban memperoleh perlindungan, setiap laporan diproses secara adil, dan apabila terbukti bersalah, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Negara harus hadir melindungi korban dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.” D|Red-Ali.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Ali

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Sumut Bobby Nasution Ajak ASN Seimbangkan Keimanan dan Penguasaan Teknologi Digital
Wagub Sumut Tegaskan Keterbukaan Informasi Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Formalitas
Polda Sumut Tangkap 3 Anggota Ormas Terduga Penembakan Tanjung Morawa
Wagub Surya Targetkan Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias Selesai 31 Oktober
Dinas LHK Sumut: Tak Ada Lagi Titik Api, Kabut Asap Medan Berasal dari Luar Daerah
Wagub Surya Buka Rakernas V MPK di Tarutung: Kolaborasi Kunci Transformasi Sekolah Kristen
Sumut Masuk Nominasi Jamsostek Award 2026, Bobby Nasution Targetkan Cakupan 53,26%
Bobby Nasution Perkuat Sinergi Pemprov Sumut–Kejati Sumut, Fokus Pembangunan 2027
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Gubernur Sumut Bobby Nasution Ajak ASN Seimbangkan Keimanan dan Penguasaan Teknologi Digital

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Wagub Sumut Tegaskan Keterbukaan Informasi Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Formalitas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Polda Sumut Tangkap 3 Anggota Ormas Terduga Penembakan Tanjung Morawa

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Wagub Surya Targetkan Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias Selesai 31 Oktober

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Dinas LHK Sumut: Tak Ada Lagi Titik Api, Kabut Asap Medan Berasal dari Luar Daerah

Berita Terbaru