Medan-Mediadelegasi: Konflik penyelesaian Masjid Amal Silaturrahim hingga saat ini masih belum menemukan titik terang penyelesaian dari pemerintah. Meski secara hukum, status wakaf Masjid Amal Silaturrahim Baru sudah memiliki legalitas sah secara hukum sebagai wakaf.
Demikian antara lain kesimpulan terungkap dalam diskusi Keumatan yang diselenggarakan BKM Masjid Amal Silaturrahim Baru, digagas bersama Ormas Islam, Kamis (10/11), di Hotel Garuda Plaza Medan.
“Masjid Amal Silaturrahim Baru, berdasarkan putusan hukum negara maupun hukum syariat, dan Badan Wakaf Indonesia Kota Medan sudah sah sebagai wakaf berdasarkan kajian berdasarkan ilmu dan iman menyakini bahwa Masjid Amal Silaturrahim Baru sebagai wakaf yang sah,” ucap Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Medan Dr H Zulhandi Lc MA dalam diskusi terbatas itu.
Lebih jauh disampaikan, status wakaf Masjid Amal Silaturrahim Baru ini sudah sesuai dalam kajian hukum fiqh berdasarkan data dan fakta yang didapatkan dari pihak terkait, dan Perumnas sudah memenuhi unsur yang disyaratkan dalam proses istibdalnya.
Pandangan yang sama juga disampaikan Dr H Impun Siregar MA, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan. “berdasarkan data dan fakta, bahwa proses istibdal Masjid Amal Silaturrahim sudah sesuai berdasarkan putusan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI dan pandangan syariat berdasarkan rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa istibdal Masjid Amal Silaturrahim Baru sudah sesuai dan Kementerian Agama Kota Medan melihat bahwa proses istibdal MAS baru sudah sah sesuai aturan hukum.