Jakarta-Mediadelegasi: Pegiat pendidikan sekaligus praktisi hukum, Mercy Sihombing, mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya. Desakan tersebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang, menurut Mercy, menimbulkan persoalan mengenai bukti pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pernyataan itu disampaikan Mercy saat mendatangi Gedung DPR RI di Jakarta, Senin (11/10/2026). Ia datang bersama Aliansi Rakyat Menggugat dan organisasi Pejabat (Pengacara Jawara Bela Umat) untuk menyampaikan aduan sekaligus mendorong DPR menggunakan mekanisme konstitusional terkait usulan pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran.
“Kalau Anda punya nurani, Anda mundur,” ujar Mercy kepada wartawan.
Mercy menilai persoalan persyaratan pendidikan seharusnya menjadi perhatian serius dalam proses pencalonan pejabat publik. Ia mengaku telah berkecimpung di bidang pendidikan selama 16 tahun dan menekankan pentingnya kejujuran dalam pemenuhan persyaratan akademik.
Mercy Soroti Putusan Mahkamah Konstitusi
Mercy diketahui menjadi salah satu pemohon bersama Denny Indrayana dan pihak lainnya dalam perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran di MK.
Ia mengacu pada persidangan yang berlangsung pada 6 Oktober 2026. Menurut Mercy, MK tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA atau SMK.
“Kita sama-sama menyaksikan, ijazah harus jujur. Mahkamah Konstitusi sudah berbicara, mereka tidak menemukan bukti Gibran punya ijazah setara SMK,” kata Mercy.
Ia juga menyoroti dokumen surat keterangan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran. Mercy menilai persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan yang transparan dari pihak terkait.
Meski demikian, pernyataan Mercy merupakan pandangannya terhadap persoalan tersebut dan perlu dibedakan dari amar serta pertimbangan hukum dalam putusan MK.
Putusan MK Tidak Otomatis Membatalkan Jabatan Wapres
Dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dirujuk dalam pemberitaan, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum (legal standing) dan tenggat waktu pengajuan permohonan.
Dengan demikian, amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima perlu dibedakan dari penilaian mengenai bukti pendidikan yang menjadi bagian dari argumentasi perkara. Putusan tersebut juga tidak dapat langsung dimaknai sebagai keputusan yang membatalkan jabatan Gibran sebagai wakil presiden.
DPR Diminta Menindaklanjuti Aduan
Dalam kunjungannya ke DPR, Mercy bersama kelompok yang hadir mendorong agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.
Ia berpendapat, pemenuhan persyaratan calon pejabat publik harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, kejelasan mengenai dokumen pendidikan diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan pemimpin.
Meski desakan pengunduran diri dan pemakzulan telah disampaikan, proses pemberhentian wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tuntutan kelompok masyarakat. Mekanisme tersebut harus mengikuti ketentuan konstitusi dan prosedur hukum yang berlaku.
Hingga informasi dalam pemberitaan ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai tindak lanjut resmi DPR atas aduan yang disampaikan Mercy dan kelompok yang mendampinginya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







