Mercy Sihombing Desak Gibran Mundur, Soroti Putusan MK

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegiat pendidikan sekaligus praktisi hukum, Mercy Sihombing (baju hijau) mendesak Gibran Rakabuming Raka mundur dari Wapres. Foto: Ist.

Pegiat pendidikan sekaligus praktisi hukum, Mercy Sihombing (baju hijau) mendesak Gibran Rakabuming Raka mundur dari Wapres. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pegiat pendidikan sekaligus praktisi hukum, Mercy Sihombing, mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya. Desakan tersebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang, menurut Mercy, menimbulkan persoalan mengenai bukti pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Pernyataan itu disampaikan Mercy saat mendatangi Gedung DPR RI di Jakarta, Senin (11/10/2026). Ia datang bersama Aliansi Rakyat Menggugat dan organisasi Pejabat (Pengacara Jawara Bela Umat) untuk menyampaikan aduan sekaligus mendorong DPR menggunakan mekanisme konstitusional terkait usulan pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran.

“Kalau Anda punya nurani, Anda mundur,” ujar Mercy kepada wartawan.

Mercy menilai persoalan persyaratan pendidikan seharusnya menjadi perhatian serius dalam proses pencalonan pejabat publik. Ia mengaku telah berkecimpung di bidang pendidikan selama 16 tahun dan menekankan pentingnya kejujuran dalam pemenuhan persyaratan akademik.

Mercy Soroti Putusan Mahkamah Konstitusi

Mercy diketahui menjadi salah satu pemohon bersama Denny Indrayana dan pihak lainnya dalam perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran di MK.

Ia mengacu pada persidangan yang berlangsung pada 6 Oktober 2026. Menurut Mercy, MK tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA atau SMK.

BACA JUGA:  Kemensos Buka 3.003 Formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

“Kita sama-sama menyaksikan, ijazah harus jujur. Mahkamah Konstitusi sudah berbicara, mereka tidak menemukan bukti Gibran punya ijazah setara SMK,” kata Mercy.

Ia juga menyoroti dokumen surat keterangan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran. Mercy menilai persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan yang transparan dari pihak terkait.

Meski demikian, pernyataan Mercy merupakan pandangannya terhadap persoalan tersebut dan perlu dibedakan dari amar serta pertimbangan hukum dalam putusan MK.

Putusan MK Tidak Otomatis Membatalkan Jabatan Wapres

Dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dirujuk dalam pemberitaan, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum (legal standing) dan tenggat waktu pengajuan permohonan.

BACA JUGA:  Aturan Baru Seragam Batik Korpri Tahun 2026

Dengan demikian, amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima perlu dibedakan dari penilaian mengenai bukti pendidikan yang menjadi bagian dari argumentasi perkara. Putusan tersebut juga tidak dapat langsung dimaknai sebagai keputusan yang membatalkan jabatan Gibran sebagai wakil presiden.

DPR Diminta Menindaklanjuti Aduan

Dalam kunjungannya ke DPR, Mercy bersama kelompok yang hadir mendorong agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.

Ia berpendapat, pemenuhan persyaratan calon pejabat publik harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, kejelasan mengenai dokumen pendidikan diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan pemimpin.

Meski desakan pengunduran diri dan pemakzulan telah disampaikan, proses pemberhentian wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tuntutan kelompok masyarakat. Mekanisme tersebut harus mengikuti ketentuan konstitusi dan prosedur hukum yang berlaku.

Hingga informasi dalam pemberitaan ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai tindak lanjut resmi DPR atas aduan yang disampaikan Mercy dan kelompok yang mendampinginya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ahmad Doli Tantang Hasyim Asy’ari Buka Polemik PKPU Gibran
APAI Laporkan Enam Komisioner KPU ke DKPP soal Gibran
Bea Masuk Plastik 0 Persen, Pemerintah Beri Insentif 6 Bulan
Speedboat Pemkab Fakfak Tenggelam, 10 Orang Hilang di Sorong Selatan
Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 900 Meter
Gielbran PKB Tak Cabut Sebutan Anak Haram Konstitusi untuk Gibran
Anak Krakatau Siaga, Daryono Ingatkan Warga Tak Panik Tsunami
Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:37 WIB

Ahmad Doli Tantang Hasyim Asy’ari Buka Polemik PKPU Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Mercy Sihombing Desak Gibran Mundur, Soroti Putusan MK

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:04 WIB

APAI Laporkan Enam Komisioner KPU ke DKPP soal Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Bea Masuk Plastik 0 Persen, Pemerintah Beri Insentif 6 Bulan

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Speedboat Pemkab Fakfak Tenggelam, 10 Orang Hilang di Sorong Selatan

Berita Terbaru

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menantang mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari buka transparansi Pasal 18 ayat (3) PKPU, siap tunjukkan dokumen & rekaman lengkap. Foto: Ist.

Nasional

Ahmad Doli Tantang Hasyim Asy’ari Buka Polemik PKPU Gibran

Senin, 12 Okt 2026 - 17:37 WIB

Pegiat pendidikan sekaligus praktisi hukum, Mercy Sihombing (baju hijau) mendesak Gibran Rakabuming Raka mundur dari Wapres. Foto: Ist.

Nasional

Mercy Sihombing Desak Gibran Mundur, Soroti Putusan MK

Senin, 12 Okt 2026 - 16:37 WIB

Aliansi Profesi Advokat Indonesia (APAI) melaporkan enam komisioner KPU periode 2022-2027 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Foto: Ist.

Nasional

APAI Laporkan Enam Komisioner KPU ke DKPP soal Gibran

Senin, 12 Okt 2026 - 16:04 WIB

Menteri Keuangan Suahasil Nazara pagkas beas masuk impor bahan baku plastik. Foto: Ist.

Nasional

Bea Masuk Plastik 0 Persen, Pemerintah Beri Insentif 6 Bulan

Senin, 12 Okt 2026 - 13:32 WIB