KSP dan PB Desak Pemerintah & DPR Segera Buat UU Ketenagakerjaan Baru, Bukan Sekadar Revisi

Senin, 6 Juli 2026 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Sekjen Partai Buruh, Said Salahuddin dalam konferensi pers KSP-PB di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026). Foto: Ist.

Plt Sekjen Partai Buruh, Said Salahuddin dalam konferensi pers KSP-PB di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP PB) mendesak pemerintah serta Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Langkah ini dimaksudkan sebagai tindak lanjut resmi atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang telah ditetapkan sebelumnya.

Plt Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Said Salahuddin, menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan proses revisi biasa. Menurutnya, perintah yang tertuang dalam putusan MK secara jelas mengarahkan pada pembentukan aturan baru, bukan sekadar memperbaiki sebagian isi undang-undang yang sudah ada.

“Kita tidak butuh revisi, karena bukan itu yang diperintahkan MK. Berdasarkan gugatan yang kami ajukan, Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar disusunlah undang-undang ketenagakerjaan yang benar-benar baru,” ujar Said dalam konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Ia menjelaskan secara rinci perbedaan mendasar antara melakukan revisi dan membentuk undang-undang baru. Menurut ketentuan yang berlaku, revisi hanya dapat dilakukan jika perubahan materi yang diajukan kurang dari 50 persen dari keseluruhan isi peraturan.

BACA JUGA:  Dr. Suheri Harahap M.Si: Segitiga Emas Kunci Kemenangan

Sementara itu, pembentukan undang-undang baru tidak memiliki batasan cakupan perubahan. Hal ini memungkinkan penyusunan aturan yang lebih menyeluruh, lengkap, dan mampu menjawab berbagai tantangan dunia kerja yang terus berkembang saat ini.

“Kalau undang-undang baru, tidak ada batasan perubahannya. Selain itu, kelebihannya adalah kita bisa memasukkan materi-materi baru yang sebelumnya belum pernah diatur secara jelas dalam peraturan ketenagakerjaan mana pun,” tambahnya.

Said juga menyampaikan bahwa KSP-PB tidak menunggu keputusan dari pihak lain. Sejak putusan MK dikeluarkan, pihaknya sudah aktif menyusun konsep rancangan undang-undang tersebut secara mandiri dan matang.

Konsep yang disusun telah dibukukan dengan ketebalan mencapai 250 halaman. Naskah lengkap ini secara resmi telah diserahkan kepada DPR dan pemerintah tepat pada tanggal 30 September 2025 silam untuk ditelaah lebih lanjut.

“Sejauh ini, belum ada pihak yang menyerahkan draf secepat dan selengkap ini. Kami tidak baru mau menyusun, melainkan sudah rampung dan menyerahkannya agar proses legislasi bisa segera dimulai,” tegasnya.

BACA JUGA:  Komisi X DPR Apresiasi Perubahan Nama Teknik jadi Rekayasa: Langkah Baik, tapi Tak Boleh Dipaksakan

Dalam draf yang diajukan tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi fokus perbaikan. Secara rinci, ada sekitar 59 isu yang memerlukan penyempurnaan dari aturan lama agar lebih berpihak pada kepentingan pekerja.

Selain perbaikan terhadap ketentuan yang sudah ada, KSP-PB juga mengusulkan 17 materi baru. Materi ini mencakup berbagai aspek perlindungan kerja yang belum diatur sebelumnya, namun sangat dibutuhkan untuk melindungi hak-hak pekerja di era modern.

Dengan kesiapan yang sudah matang ini, koalisi berharap pemerintah dan DPR segera membahas draf tersebut. Tujuannya agar tercipta payung hukum yang adil, kuat, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerakan Rakyat Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen Jadi 5%, Desak Dihapus Saja
Brantas Abipraya Tunggak Rp1,5 Triliun ke Subkontraktor, Restitusi Pajak Rp800 Miliar Mandek
KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor
Banjir Bandang Pasaman Terjang Permukiman, 1 Warga Hilang
Pembayaran KDMP Tertunda, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara
Puluhan Kepala Sekolah Banyuasin Dikabarkan Terjaring OTT Polda Sumsel
Nusron Wahid Tegaskan Kooperatif Usai OTT KPK
KPK Geledah Summarecon Terkait Kasus HGB Bogor
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 16:30 WIB

Gerakan Rakyat Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen Jadi 5%, Desak Dihapus Saja

Sabtu, 19 September 2026 - 14:25 WIB

Brantas Abipraya Tunggak Rp1,5 Triliun ke Subkontraktor, Restitusi Pajak Rp800 Miliar Mandek

Sabtu, 19 September 2026 - 13:54 WIB

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor

Sabtu, 19 September 2026 - 12:07 WIB

Pembayaran KDMP Tertunda, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara

Jumat, 18 September 2026 - 16:29 WIB

Puluhan Kepala Sekolah Banyuasin Dikabarkan Terjaring OTT Polda Sumsel

Berita Terbaru

Kota Medan

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:11 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dalam Kasus HGB. Foto: Ist.

Nasional

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:54 WIB