Jakarta-Mediadelegasi: Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP PB) mendesak pemerintah serta Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Langkah ini dimaksudkan sebagai tindak lanjut resmi atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang telah ditetapkan sebelumnya.
Plt Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Said Salahuddin, menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan proses revisi biasa. Menurutnya, perintah yang tertuang dalam putusan MK secara jelas mengarahkan pada pembentukan aturan baru, bukan sekadar memperbaiki sebagian isi undang-undang yang sudah ada.
“Kita tidak butuh revisi, karena bukan itu yang diperintahkan MK. Berdasarkan gugatan yang kami ajukan, Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar disusunlah undang-undang ketenagakerjaan yang benar-benar baru,” ujar Said dalam konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan secara rinci perbedaan mendasar antara melakukan revisi dan membentuk undang-undang baru. Menurut ketentuan yang berlaku, revisi hanya dapat dilakukan jika perubahan materi yang diajukan kurang dari 50 persen dari keseluruhan isi peraturan.
Sementara itu, pembentukan undang-undang baru tidak memiliki batasan cakupan perubahan. Hal ini memungkinkan penyusunan aturan yang lebih menyeluruh, lengkap, dan mampu menjawab berbagai tantangan dunia kerja yang terus berkembang saat ini.
“Kalau undang-undang baru, tidak ada batasan perubahannya. Selain itu, kelebihannya adalah kita bisa memasukkan materi-materi baru yang sebelumnya belum pernah diatur secara jelas dalam peraturan ketenagakerjaan mana pun,” tambahnya.
Said juga menyampaikan bahwa KSP-PB tidak menunggu keputusan dari pihak lain. Sejak putusan MK dikeluarkan, pihaknya sudah aktif menyusun konsep rancangan undang-undang tersebut secara mandiri dan matang.
Konsep yang disusun telah dibukukan dengan ketebalan mencapai 250 halaman. Naskah lengkap ini secara resmi telah diserahkan kepada DPR dan pemerintah tepat pada tanggal 30 September 2025 silam untuk ditelaah lebih lanjut.
“Sejauh ini, belum ada pihak yang menyerahkan draf secepat dan selengkap ini. Kami tidak baru mau menyusun, melainkan sudah rampung dan menyerahkannya agar proses legislasi bisa segera dimulai,” tegasnya.
Dalam draf yang diajukan tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi fokus perbaikan. Secara rinci, ada sekitar 59 isu yang memerlukan penyempurnaan dari aturan lama agar lebih berpihak pada kepentingan pekerja.
Selain perbaikan terhadap ketentuan yang sudah ada, KSP-PB juga mengusulkan 17 materi baru. Materi ini mencakup berbagai aspek perlindungan kerja yang belum diatur sebelumnya, namun sangat dibutuhkan untuk melindungi hak-hak pekerja di era modern.
Dengan kesiapan yang sudah matang ini, koalisi berharap pemerintah dan DPR segera membahas draf tersebut. Tujuannya agar tercipta payung hukum yang adil, kuat, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







