Sedangkan baliho pasangan lain tidak ada yang dibongkar. “Wajar kalau kami menilai ini diskriminatif dan tidak netral,” imbuh Pahala Tua Simbolon.
KasatPol PP Pemkab Samosir, Purnamawan Malau menjawab konfirmasi wartawan, di ruang kerjanya Senin (14/9), menjelaskan tentang ijin reklame. “Ijin penyelenggaraan reklame harus diurus ijinnya di Pemkab Samosir,” katanya.
Menurut dia, pihaknya telah membongkar enam baliho. “Kami turunkan baliho itu dan panggil timnya, tetapi tidak datang, sehingga ada penindakan, karena dipasang di bill board,” ungkap Purnamawan Malau. D|Sam-59