Miliki Sabu, Satu Keluarga Dicokok Aparat Polres Labuhanbatu

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, yang didampingi oleh Kanit I Ipda Sarwedi Manurung memperlihatkan ketiga tersangka (Foto: Diego)
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, yang didampingi oleh Kanit I Ipda Sarwedi Manurung memperlihatkan ketiga tersangka (Foto: Diego)

Rantauprapat-Mediadelegasi: Rantauprapat, Satuan  Narkoba Polres Labuhanbatu cokok alias menangkap 3 orang pengedar narkoba di sebuah rumah yang terletak di Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu, Minggu (22/11/2020).

Adalah detiga tersangka yang masih satu keluarga tersebut, masing-masing berinisial S alias Unying (37),  PP alias Yoyok (19), dan EMW alias Wati (31).

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan bahwa tersangka Wati dan Yoyok  merupakan istri dan adik kandung Unyin. “Mereka ini, ditangkap di satu rumah, dengan barang bukti yang ditemukan di tempat yang berbeda-beda, dan penggeledahan nya disaksikan kepling,” ujarnya, Senin (23/11/2020).

Dijelaskannya bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan.

Pos terkait