Ketidakjelasan Pascacabut Izin TPL Picu Desakan Publik

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Jendela Toba, Mangaliat Simarmata. Foto: Ist.

Ketua Jendela Toba, Mangaliat Simarmata. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Isu Ketidakjelasan Pascacabut Izin TPL kembali mengemuka setelah belum adanya tindak lanjut konkret atas keputusan pemerintah mencabut izin usaha kehutanan milik PT Toba Pulp Lestari di Sumatera Utara. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait kepastian hukum dan arah kebijakan ke depan.

Ketidakjelasan Pascacabut Izin TPL Jadi Sorotan Publik

Ketidakjelasan tindak lanjut pencabutan izin usaha kehutanan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatera Utara memicu sorotan publik. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 26 Januari 2026 hingga kini dinilai belum diikuti langkah konkret yang transparan.

Ketua Jendela Toba, Mangaliat Simarmata, menyampaikan harapannya agar Presiden RI Prabowo Subianto dapat menginstruksikan jajaran kementerian terkait untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai, publik berhak mengetahui bagaimana arah kebijakan pemerintah pasca pencabutan izin perusahaan tersebut, termasuk kepastian hukum terkait status operasional TPL.

Menurut Mangaliat, transparansi sangat penting untuk menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah perlu segera menetapkan kebijakan lanjutan yang jelas, termasuk skema pengelolaan wilayah eks konsesi TPL.

Salah satu poin penting yang disorot adalah pemenuhan hak-hak pekerja atau buruh TPL. Mangaliat menegaskan bahwa tanggung jawab tersebut tetap berada di pihak perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/anomali-penahanan-yaqut-dilaporkan-ke-dewas-kpk/

Selain itu, ia meminta adanya penetapan peta konsesi yang transparan, terutama terkait wilayah yang bersinggungan dengan tanah adat, hutan adat, dan hutan lindung.

Penetapan ini dinilai penting untuk mencegah konflik agraria yang selama ini kerap terjadi di kawasan tersebut.

Mangaliat juga mendorong pengembalian tanah adat kepada masyarakat yang selama ini masuk dalam wilayah konsesi perusahaan.

Menurutnya, pengembalian tersebut harus dilakukan secara adil dengan melibatkan masyarakat adat dan didukung pemetaan yang jelas.

Ia juga menyoroti perlunya pengembalian lahan masyarakat yang sebelumnya diserahkan kepada pemerintah untuk penghijauan, namun kemudian dikelola oleh perusahaan.

Tak hanya itu, area yang digunakan sebagai pabrik dan perumahan perusahaan juga diminta untuk dikembalikan kepada masyarakat yang memiliki hak atas lahan tersebut.

Dalam aspek lingkungan, Mangaliat menegaskan perlunya tanggung jawab hukum perusahaan dalam melakukan pemulihan hutan adat, hutan lindung, serta daerah aliran sungai yang terdampak.

Ia juga meminta adanya tenggat waktu yang jelas dalam pelaksanaan pemulihan tersebut agar tidak berlarut-larut.

Di sisi lain, pemenuhan hak korban konflik yang terjadi selama operasional perusahaan juga menjadi perhatian penting. Ia mendorong adanya kompensasi kemanusiaan bagi korban maupun keluarga yang terdampak.

Selain itu, masyarakat yang mengalami kerugian akibat kerusakan lahan pertanian, rumah, dan sumber penghidupan juga diharapkan mendapatkan ganti rugi yang layak.

Mangaliat turut mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti berbagai laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan perusahaan selama beroperasi.

Ia menilai, penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk memastikan tidak ada praktik serupa terulang di masa depan.

Menurutnya, seluruh proses ini harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Harapan tersebut disampaikan sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang telah lama memperjuangkan keadilan atas dampak yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan.

Publik kini menunggu langkah nyata pemerintah untuk memastikan bahwa pencabutan izin TPL benar-benar diikuti dengan kebijakan yang berpihak pada rakyat dan lingkungan.D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejaksaan
Lepas Kloter JKB 01, Gus Irfan dan Sufmi Dasco Pimpin Pelepasan Jemaah Haji Embarkasi Banten
Terkuak di Persidangan, “Sultan Kemnaker” Bobby Mahendro Akui Miliki Tiga NIK Berbeda
Target Rampung 2,5 Tahun, Menko Yusril Desak Pembahasan RUU Pemilu Dimulai Pertengahan 2026
Tragedi di Bandara: Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas, Pelaku Ternyata Atlet MMA
Noel Berang: Sebut ‘Sultan Kemnaker’ Tak Layak Jadi Saksi Mahkota, Layak Dihukum Mati
Tragedi Berdarah di Bandara Karel Sadsuitubun: Nus Kei Tewas Ditikam Akibat Dendam Masa Lalu
Kebon Pala Terendam Banjir 1,75 Meter: Warga Mulai Mengungsi Akibat Luapan Sungai Ciliwung

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:29 WIB

Kasus Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejaksaan

Rabu, 22 April 2026 - 16:22 WIB

Lepas Kloter JKB 01, Gus Irfan dan Sufmi Dasco Pimpin Pelepasan Jemaah Haji Embarkasi Banten

Rabu, 22 April 2026 - 14:06 WIB

Terkuak di Persidangan, “Sultan Kemnaker” Bobby Mahendro Akui Miliki Tiga NIK Berbeda

Rabu, 22 April 2026 - 13:45 WIB

Target Rampung 2,5 Tahun, Menko Yusril Desak Pembahasan RUU Pemilu Dimulai Pertengahan 2026

Senin, 20 April 2026 - 14:52 WIB

Tragedi di Bandara: Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas, Pelaku Ternyata Atlet MMA

Berita Terbaru