Jakarta-Mediadelegasi : Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menginstruksikan Fraksi Partai NasDem di Komisi III DPR untuk memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Langkah ini diambil sebagai respons atas operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, yang ditetapkan sebagai tersangka suap proyek pembangunan RSUD.
Paloh mempertanyakan penggunaan istilah OTT yang menurutnya perlu diperjelas. Dalam keterangannya, Sabtu (9/8/2025), ia menyatakan bahwa pemahamannya tentang OTT adalah peristiwa pelanggaran hukum yang terjadi di satu tempat antara pemberi dan penerima suap.
Ia mempertanyakan OTT yang melibatkan pihak-pihak di lokasi berbeda, misalnya pemberi suap di Sumatera Utara dan penerima di Sulawesi Selatan. “Ini OTT apa? OTT plus?” tanyanya retoris, menyiratkan keraguan atas penggunaan istilah tersebut dalam konteks yang lebih luas.
Paloh khawatir penggunaan terminologi yang keliru dapat membingungkan publik dan mengurangi dukungan terhadap penegakan hukum. RDP dengan KPK diharapkan dapat memberikan kejelasan dan pemahaman yang lebih baik tentang definisi OTT yang tepat.
Partai NasDem, tegas Paloh, konsisten mendukung penegakan hukum. Namun, ia menyoroti pentingnya proses hukum yang bersih dari drama dan manuver politik. Ia mengkritik adanya kecenderungan “drama dulu, baru penegakan hukum, lalu berharap amnesti,” yang dianggapnya tidak baik.
Paloh juga mengingatkan kader NasDem untuk tidak terburu-buru berkomentar, terutama yang terkesan membela diri. Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah yang menurutnya mulai diabaikan dalam beberapa kasus.






