NasDem Minta KPK Jelaskan Definisi Operasi Tangkap Tangan (OTT)

- Penulis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasDem Minta KPK Jelaskan Definisi Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Foto : Ist.)

NasDem Minta KPK Jelaskan Definisi Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menginstruksikan Fraksi Partai NasDem di Komisi III DPR untuk memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Langkah ini diambil sebagai respons atas operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, yang ditetapkan sebagai tersangka suap proyek pembangunan RSUD.

Paloh mempertanyakan penggunaan istilah OTT yang menurutnya perlu diperjelas. Dalam keterangannya, Sabtu (9/8/2025), ia menyatakan bahwa pemahamannya tentang OTT adalah peristiwa pelanggaran hukum yang terjadi di satu tempat antara pemberi dan penerima suap.

Ia mempertanyakan OTT yang melibatkan pihak-pihak di lokasi berbeda, misalnya pemberi suap di Sumatera Utara dan penerima di Sulawesi Selatan. “Ini OTT apa? OTT plus?” tanyanya retoris, menyiratkan keraguan atas penggunaan istilah tersebut dalam konteks yang lebih luas.

BACA JUGA:  Ancol Ganti Kembang Api dengan Doa dan Konser Amal untuk Sumatera di Malam Tahun Baru

Paloh khawatir penggunaan terminologi yang keliru dapat membingungkan publik dan mengurangi dukungan terhadap penegakan hukum. RDP dengan KPK diharapkan dapat memberikan kejelasan dan pemahaman yang lebih baik tentang definisi OTT yang tepat.

Partai NasDem, tegas Paloh, konsisten mendukung penegakan hukum. Namun, ia menyoroti pentingnya proses hukum yang bersih dari drama dan manuver politik. Ia mengkritik adanya kecenderungan “drama dulu, baru penegakan hukum, lalu berharap amnesti,” yang dianggapnya tidak baik.

Paloh juga mengingatkan kader NasDem untuk tidak terburu-buru berkomentar, terutama yang terkesan membela diri. Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah yang menurutnya mulai diabaikan dalam beberapa kasus.

“Apakah asas praduga tidak bersalah itu sama sekali tidak laku lagi di negeri ini?” ujarnya, mengungkapkan keprihatinan atas potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

BACA JUGA:  Dua Mantan Menteri Era Jokowi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Jumbo

Kasus Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, yang meminta fee proyek hingga Rp9 miliar, menjadi latar belakang permintaan RDP tersebut. Azis ditetapkan sebagai tersangka suap proyek peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur.

RDP diharapkan dapat menghasilkan pemahaman bersama tentang definisi OTT dan memperkuat komitmen bersama dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Permintaan penjelasan dari KPK ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di Indonesia. NasDem berharap RDP dapat memberikan kejelasan dan memperbaiki persepsi publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru