Medan-Mediadelegasi: Dalam persidangan, Rabu (30/8), di Pengadilan Negeri Medan, Nurmala Cihouta Ginting SH menjelaskan bukti Laporan UU ITE melibatkan dirinya telah di-SP3-kan sejak tahun 2020 lalu.
Didampiungi kuasa hukumnya Andrie Gusti Ari Sarjono SH MH, Cihota mengaku heran, kenapa dia dilaporkan kembali dengan Undang-undang Pasal 14 ayat (2) undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 (tentang keonaran).
“Laporan ini sudah di-SP3-kan dan mereka melapor lagi masalah keonaran. Inipun saya dijadikan tersangka tanpa ada pemeriksaan, sementara alat bukti keonarannya nggak ada,” ucapnya di hadapan hakim dalam persidangan di ruang Cakra V PN Medan itu.
BACA JUGA: Nurmala Ginting Pegiat Lingkungan Hidup Kembali Diperiksa