Oknum Guru Agama Lakukan Pencabulan Terhadap Muridnya di Taput

guru agama lakukan pencabulan
Oknum guru agama SJH lakukan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak muridnya di salah satu Sekolah Dasar di Tapanuli Utara, sedang diminta keterangan di Polres Tapanuli Utara.(ist)

Taput-Mediadelegasi: Oknum guru agama lakukan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak muridnya di salah satu Sekolah Dasar di Tapanuli Utara, Atas perlakuannya itu, kini menjadi sorotan publik. Diketahui guru agama lakukan pencabulan itu berinisial SJH umur 47 tahun, dan menjadi guru Pegawai Negeri Sipil selama 19 (sembilan belas), tega melakukan hal tak senonoh itu kepada anak didiknya.

Kasus itu terungkap pada hari Sabtu, 18 Maret 2022, dimana pihak orang tua korban mengadu ke pihak sekolah tersebut, atas kejadian yang menimpa anaknya. Kejadian berawal pada bulan Desember tahun lalu dan pada hari Selasa 15 Maret 2022, kejadian tersebut terulang kembali. Dan tersangka sendiri sudah sering menyentuh-nyentuh payudara si korban, sehingga ibu korban membuat pengaduan ke Polres Tapanuli Utara, pada tanggal 18/3/2022 yang lalu.

Berdasarkan pengakuan tersangka saat dikonfirmasi awak mediadelegasi.id diruang Kanit V PPA Satreskrim Polres Tapanuli Utara, bahwa tersangka berstatus telah menikah dan mempunyai 3 orang anak itu, menggaku telah khilaf sehingga memegang-megang payudara si korban.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronald Sipayung SH, SIK, MH, membenarkan bahwa oknum guru agama lakukan pencabulan yakni SJH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. SJH dijemput dari rumahnya, Kamis (24/3/2022) pukul 10.00 wib, dan dilakukan pemeriksaan hingga malam hari.

Setelah selesai diperiksa pada, Jumat (25/3/2022), SJH ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan langsung di tahan untuk penahanan pertama 20 hari kedepan. Peningkatan status sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), bahwa perbuatan percabulan yang dilakukan oleh SJH telah di temukan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan dua alat bukti lain berup,a keterangan-keterangan saksi serta bukti petunjuk, sehingga penyidik berkesimpulan, SJH dijadikan tersangka dan resmi di tahan.

Tersangka melakukan aksinya saat proses jam belajar yakni di lokasi kompleks sekolah tepatnya diruang guru dan juga ruang kelas, dengan modus yang dilakukannya, korban disuruh membuatkan teh manis dan juga disuruh memasakan Supermie.

Pos terkait