Polres Samosir Ringkus Tersangka Pencabulan Anak

- Penulis

Rabu, 5 Juli 2023 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Petugas Reskrim Polres mengamankan tersangka PaSi (depan) yang diduga pelaku kasus pencabulan anak, Rabu (5/7).  Foto: Humas

Petugas Reskrim Polres mengamankan tersangka PaSi (depan) yang diduga pelaku kasus pencabulan anak, Rabu (5/7). Foto: Humas

Samosir-Mediadelegasi: Petugas Satuan Reskrim Polres Samosir, Sumatera Utara akhirnya meringkus pria berinisial PaSi (44), tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak, setelah pihak kepolisian setempat memperoleh bukti berupa hasil tes DNA dari bayi yang dilahirkan oleh korban.

Keterangan tertulis yang diterima Mediadelegasi dari bagian Humas Polres Samosir, menyebutkan, PaSi ditangkap setelah dari hasil tes laboratorium menunjukkan bahwa DNA-nya sama dengan DNA bayi yang dilahirkan oleh korban berinisial RS (15) pada 6 Juni 2023 lalu.

PaSi ditangkap saat baru pulang dari rumah mertuanya di Peabang Aek Baringing, Desa Aek Sipitudai, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kabupaten Samosir pada Rabu (5/7) oleh aparat kepolisian yang dipimpin Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Samosir Ipda Janoslan H. Sinaga.

BACA JUGA:  Pemkab Samosir Gelar Advokasi dan Bimtek Posyandu Transformasi Layanan Primer

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka PaSi sedang berada di rumah mertuanya membantu menggiling kopi. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Samosir untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Janoslan.

Disebutkannya, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak tersebut dilakukan petugas kepolisian berdasarkan Laporan Polisi LP/B-13/I/2023/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut tanggal 27 Januari 2023.

Dari lokasi kejadian penangkapan, pihak Polres Samosir mendapat informasi sementara bahwa korban yang masih berstatus pelajar dan tersangka PaSi masih ada hubungan keluarga.

Sedangkan, tindak pidana pencabulan terhadap RS dilakukan sebanyak dua kalo oleh tersangka PaSi di dua lokasi berbeda, masing-masing di rumah nenek korban dan di ladang kopi milik keluarga korban di Desa Boho, Kecamatan Sianjur Mula-mula. D|Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Punguan Sonak Malela Samosir Resmi Terbentuk, Bupati Vandiko: Harus Solid
Tragedi Siswa Gantung Diri di Simanindo, Komnas PA Samosir Ungkap Dugaan Bullying Dipicu Curhat Ekonomi di Medsos
Empat Ranperda Samosir Disodorkan Bupati Vandiko ke DPRD
Wabup Samosir Tanam Pohon di Lereng Gunung Pusuk Buhit, Perkuat Komitmen Pelestarian Alam
Peringati HPN ke-80 di Samosir, Bupati Vandiko Gultom: Pemerintah Tidak Alergi Kritik!
Calendar of Event Sumut 2026 Diluncurkan
Musrenbang RKPD Kabupaten Samosir Tahun 2027
Wakil Bupati Samosir Hadiri Partangiangan Bonataon PPTSB Cabang Samosir 2

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 17:40 WIB

Punguan Sonak Malela Samosir Resmi Terbentuk, Bupati Vandiko: Harus Solid

Kamis, 2 April 2026 - 13:59 WIB

Tragedi Siswa Gantung Diri di Simanindo, Komnas PA Samosir Ungkap Dugaan Bullying Dipicu Curhat Ekonomi di Medsos

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:37 WIB

Empat Ranperda Samosir Disodorkan Bupati Vandiko ke DPRD

Senin, 16 Februari 2026 - 23:28 WIB

Wabup Samosir Tanam Pohon di Lereng Gunung Pusuk Buhit, Perkuat Komitmen Pelestarian Alam

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:10 WIB

Peringati HPN ke-80 di Samosir, Bupati Vandiko Gultom: Pemerintah Tidak Alergi Kritik!

Berita Terbaru