Polres Samosir Ringkus Tersangka Pencabulan Anak

- Penulis

Rabu, 5 Juli 2023 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Petugas Reskrim Polres mengamankan tersangka PaSi (depan) yang diduga pelaku kasus pencabulan anak, Rabu (5/7).  Foto: Humas

Petugas Reskrim Polres mengamankan tersangka PaSi (depan) yang diduga pelaku kasus pencabulan anak, Rabu (5/7). Foto: Humas

Samosir-Mediadelegasi: Petugas Satuan Reskrim Polres Samosir, Sumatera Utara akhirnya meringkus pria berinisial PaSi (44), tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak, setelah pihak kepolisian setempat memperoleh bukti berupa hasil tes DNA dari bayi yang dilahirkan oleh korban.

Keterangan tertulis yang diterima Mediadelegasi dari bagian Humas Polres Samosir, menyebutkan, PaSi ditangkap setelah dari hasil tes laboratorium menunjukkan bahwa DNA-nya sama dengan DNA bayi yang dilahirkan oleh korban berinisial RS (15) pada 6 Juni 2023 lalu.

PaSi ditangkap saat baru pulang dari rumah mertuanya di Peabang Aek Baringing, Desa Aek Sipitudai, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kabupaten Samosir pada Rabu (5/7) oleh aparat kepolisian yang dipimpin Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Samosir Ipda Janoslan H. Sinaga.

BACA JUGA:  Indra Kenz Sudah Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Judi Online dan Pencucian Uang

“Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka PaSi sedang berada di rumah mertuanya membantu menggiling kopi. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Samosir untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Janoslan.

Disebutkannya, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak tersebut dilakukan petugas kepolisian berdasarkan Laporan Polisi LP/B-13/I/2023/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut tanggal 27 Januari 2023.

Dari lokasi kejadian penangkapan, pihak Polres Samosir mendapat informasi sementara bahwa korban yang masih berstatus pelajar dan tersangka PaSi masih ada hubungan keluarga.

Sedangkan, tindak pidana pencabulan terhadap RS dilakukan sebanyak dua kalo oleh tersangka PaSi di dua lokasi berbeda, masing-masing di rumah nenek korban dan di ladang kopi milik keluarga korban di Desa Boho, Kecamatan Sianjur Mula-mula. D|Red

BACA JUGA:  Bencana Alam di Kecamatan Harian Kabupaten Samosir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam
​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir
Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung
Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit
Pererat Sinergi Pariwisata, Wakil Walikota Medan Kunjungi Waterfront Pangururan Samosir
Transformasi Digital, Pemkab Samosir Kini Terapkan Juma AI untuk Sektor Pertanian
Bupati Samosir Kunjungi Bakti Komdigi, Usulkan Penanganan Blankspot
Bupati Samosir Pimpin Upacara Harkitnas 2026, Ajak Generasi Muda Bangkit di Era Digital
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:49 WIB

Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:01 WIB

​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir

Senin, 1 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:46 WIB

Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:58 WIB

Pererat Sinergi Pariwisata, Wakil Walikota Medan Kunjungi Waterfront Pangururan Samosir

Berita Terbaru