Oknum Kepala SDN 173377 Desa Arimo Lakukan Tindakan Tak Perpuji, Terapkan Hukuman Turun Kelas Terhadap 2 Siswa

oknum kepala sdn
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.(IST)

“Intimidasi yang dilakukan pelaku terhadap dua siswa ini dapat diancam dengan pasal berlapis, dengan hukuman minimal 5 tahun pidana penjara dan maksimal 15 tahun. Dan dengan hukuman tambahan diberhentikan sebagai Kepala sekolah. Kebetulan Kepala SDN 177337 menjadi pelaksana tugas kepala Desa Batu Arimo,” tambah Arist.

Arist Merdeka Sirait menilai, hukuman penurunan kelas yang dilakukan oleh kepala sekolah itu terhadap kedua siswa itu telah membuat trauma bagi keduanya. Untuk itu, Komnas Perlindungan Anak tengah membentuk tim Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Anak, guna memberikan layanan dan pendampingan hukum dan untuk keperluan terapy psikologis dan trauma healing bagi korban.

Tim Akan Melibatkan Relawan dan Pekerja Perlindungan Anak Serta Psikologi dari Medan

Disamping itu untuk mendapat kepastian hukum atas kasus memalukan ini, telah dilaporkan orangtuanya ke Unit I Polda Sumatera Utara. Dengan demikian Komnas Perlindungan Anak mendesak Poldasu, segera memintai pertanggungjawaban hukum pelaku atas perbuatannya.

“Kasus ini patut mendapat penanganan khusus dan cepat. Saya percaya bahwa kasus ini akan mendapat penanganan baik dan cepat sebagai komitmen Kapoldasu atas perkara-perkara anak di Sumatera Utara,” pungkas Arist. (RED)

Pos terkait