Dengan adanya ganti rugi hasil panen ini, maka ini ada pembayaran ganti rugi yang terakhir dan pihak kedua tidak akan pernah meminta ganti rugi lagi kepada pihak pertama atau pihak IAKN Tarutung.
Selanjutnya, pihak IAKN Tarutung sudah mengupayakan anggaran untuk pembebasan lahan itu untuk tahun 2020. Namun jika tidak terjadi kesesuaian harga tanah antara masyarakat dengan pihak IAKN Tarutung, maka pemilik lahan tidak akan pernah menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun dengan pihak IAKN.
Surat perjanjian tersebut ditandatangani kedua belak pihak di atas materai Rp 6000. D|Red