Para Petani Layangkan Somasi, Pembayaran Kompensasi Macet

- Penulis

Kamis, 7 Oktober 2021 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Kampung Silolang Desa Pagarbatu Kecamatan Sipoholon menunjukkan areal persawahan yang tidak bisa dimanfaatkan akibat tertimbun longsor. Foto: D|Ist

Warga Kampung Silolang Desa Pagarbatu Kecamatan Sipoholon menunjukkan areal persawahan yang tidak bisa dimanfaatkan akibat tertimbun longsor. Foto: D|Ist

Selain memertanyakan kelanjutan pembayaran kompensasi itu, para pemilik lahan juga menawarkan alternatif kepada pimpinan IAKN untuk membeli seluruh lahan persawahan mereka dengan harga Rp 600 ribu per meter yang mengacu pada UU No 2/2012 dan Perpres No 66/2020 tentang Ganti Rugi atas Pengadaan Tanah untuk kepentingan Umum. 

Surat somasi tersebut dibuat atas kesepakatan para pemilik lahan dalam pertemuan yang dilakukan di rumah Saur Boi Hutabarat. Tembusan juga disampaikan kepada Bupati Taput, Kepala BPN Taput, Gubernur Sumut, DPRD Sumut dan Pers.

Menurut Saur Boi Hutabarat kepada SIB, pihaknya kecewa karena pimpinan IAKN tidak pernah merespon surat somasi itu padahal sudah hampir delapan bulan dilayangkan. 

BACA JUGA:  Tinjai Vaksinasi Tahap II di Taput, Kapoldasu Sebut Butuh Bantuan Media Edukasi Pelaksanaan Prokes

“Kita berharap Rektor IAKN yang bertugas saat ini punya itikad baik untuk mengajak kami bermusyawarah. Kami juga siap apabila lahan sawah kami dibeli. Soal harga yang pembayaran ganti rugi lahan, itu kan bisa disepakati bersama pihak kampus dan pemilik lahan,” ucap Hutabarat.

Humas IAKN Tarutung, Dinar Situmorang yang dikonfirmasi wrtawan, Selasa (5/10) mengatakan, masalah tersebut sudah selesai pada tahun 2019 lalu. ” Masalah tersebut diselesaikan di Kantor Camat Sipoholon,” jelasnya.

Humas IAKN Tarutung kemudian mengirimkan bukti surat perjanjian antara pihak IAKN dengan masyarakat ke wartawan via WA, Kamis (7/10).

Isi surat perjanjian tersebut menjelaskan, pihak pertama atau pihak IAKN Tarutung dengan pihak kedua sepakat mengadakan surat perjanjian ganti rugi hasil panen atas kerusakan lahan persawahan masyarakat dari lahan persawahan IAKN Tarutung sebesar Rp46.500.000,-.

BACA JUGA:  Tiga Orang Dipenjara Akibat Politik Uang di Pilbup Humbahas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Bandang Melanda Tapanuli Utara, 150 KK Terdampak dan Infrastruktur Rusak Parah
Wapres Gibran Hadiri Perayaan Natal di GKPI Pearaja Tarutung
Gempa Bumi Berkekuatan 3,6 Guncang Tapanuli Utara Pada Jumat,Siang ini
Cekcok Saat Minum Tuak, Pria di Tarutung Tewas Ditikam Tetangga
Boby Nasution Respon Cepat Aspirasi Petani Jagung Desa Hutatinggi
Bobby Nasution Dengarkan Keluhan Petani, Berikan Bantuan Alsintan dan Infrastruktur
Bobby Nasution Ajak Pelaku UMKM Segera Urus NIB
Menteri Pariwisata Janji Kembalikan Status Green Card Geopark Danau Toba

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 13:40 WIB

Banjir Bandang Melanda Tapanuli Utara, 150 KK Terdampak dan Infrastruktur Rusak Parah

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:44 WIB

Wapres Gibran Hadiri Perayaan Natal di GKPI Pearaja Tarutung

Jumat, 26 September 2025 - 14:21 WIB

Gempa Bumi Berkekuatan 3,6 Guncang Tapanuli Utara Pada Jumat,Siang ini

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:32 WIB

Cekcok Saat Minum Tuak, Pria di Tarutung Tewas Ditikam Tetangga

Minggu, 27 Juli 2025 - 15:53 WIB

Boby Nasution Respon Cepat Aspirasi Petani Jagung Desa Hutatinggi

Berita Terbaru