Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Kota Medan mulai 1 Juli 2024 akan menerapkan sistem parkir berlangganan. Dalam sistem baru ini, pengendara membayar biaya parkir per tahunnya dengan nominal tertentu.
Namun tidak semua lokasi parkir menjadi parkir berlangganan. Parkir berlangganan hanya diterapkan di lokasi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.Lalu berapa tarifnya dan bagaimana pembayarannya? Dikutip dari Kumparan.com, Minggu (16/6/2024), masyarakat bisa membayarkan melalui tempat pendaftaraan yang akan dibuka Dishub Kota Medan di sejumlah titik.Setelah membayar, pengendara akan menerima striker dan ditempelkan di kendaraannya. Sehingga, bila parkir pengendara hanya menunjukkan stiker sebagai penanda untuk bisa masuk ke wilayah konvensional.Sedangkan untuk tarif parkir, kendaraan roda dua sebesar Rp90 ribu, roda empat Rp130 ribu dan untuk truk/bus sebesar Rp170 ribu. Bagi pengendara yang tidak memiliki striker diminta mencari tempat parkir lainMasyarakat Kota Medan wajib untuk parkir berlangganan. Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan juga wajib membayar parkir ini. Termasuk bila memakai kendaraan milik Pemko Medan.D|Red