Parkir Berlangganan Diterapkan Mulai 1 Juli, Segini Tarif nya!

Minggu, 16 Juni 2024 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parkir Berlangganan Diterapkan Mulai 1 Juli, Segini Tarif nya!

Parkir Berlangganan Diterapkan Mulai 1 Juli, Segini Tarif nya!

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Kota Medan mulai 1 Juli 2024 akan menerapkan sistem parkir berlangganan. Dalam sistem baru ini, pengendara membayar biaya parkir per tahunnya dengan nominal tertentu.

Namun tidak semua lokasi parkir menjadi parkir berlangganan. Parkir berlangganan hanya diterapkan di lokasi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.Lalu berapa tarifnya dan bagaimana pembayarannya? Dikutip dari Kumparan.com, Minggu (16/6/2024), masyarakat bisa membayarkan melalui tempat pendaftaraan yang akan dibuka Dishub Kota Medan di sejumlah titik.Setelah membayar, pengendara akan menerima striker dan ditempelkan di kendaraannya. Sehingga, bila parkir pengendara hanya menunjukkan stiker sebagai penanda untuk bisa masuk ke wilayah konvensional.Sedangkan untuk tarif parkir, kendaraan roda dua sebesar Rp90 ribu, roda empat Rp130 ribu dan untuk truk/bus sebesar Rp170 ribu. Bagi pengendara yang tidak memiliki striker diminta mencari tempat parkir lainMasyarakat Kota Medan wajib untuk parkir berlangganan. Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan juga wajib membayar parkir ini. Termasuk bila memakai kendaraan milik Pemko Medan.D|Red

BACA JUGA:  Dr. Wan Hidayati: Geopark Kaldera Toba Wajib Penuhi Enam Rekomendasi UNESCO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru