“Kepada para anggota DPRD Sumut maupun anggota DPRD Kabupaten/Kota, untuk memahami fungsi dan tanggungjawabnya sebagai perpanjangan tangan partai di tingkat masing-masing dan memahami semua aturan yang ada di AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. Untuk itu diingatkan agar tetap berkoordinasi secara rutin kepada DPD PD Sumut,” tegasnya.
Sementara itu, Sekjen DPP PD, Teuku Riefky Harsah BSc MT menyebutkan tidak ada Kongres Luar Biasa (KLB) di Partai Demokrat setelah Kongres -V PD tahun 2020, karena KLB tidak sesuai dengan AD/ADT PD.
Menurut Teuku, sesuai AD/ART, KLB bisa dilaksanakan jika diminta oleh Majelis Tinggi Partai Demokrat dan 2/3 pengurus DPD serta 50 persen pengurus DPC, disetujui Majelis Tinggi Partai Demokrat.
Saat ini seluruh pengurus DPD dan DPC PD telah membuat pernyataan sikap tetap patuh, setia dan tunduk terhadap konstitusi PD dan tetap mendukung kepemimpinan Ketua Umum DPP PD, AHY.
Terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) dan Musyawarah Cabang (Muscab) PD, kata Teuku, saat ini masih tahap penggodokan mulai dari simulasi,sosialisasi dan koordinasi jadwal, sehingga dipastikan tidak ada Musda dan Muscab untuk tahun ini.
Rapimda DPD Partai Demokrat Sumut yang digelar satu hari itu, menurut Ketua Panitia Rapimda, Zulkifli SPd, diikuti seluruh DPC PD Kabupaten/Kota, anggota DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota serta pengurus DPD PD Sumut.
Dalam Rapimda tersebut juga disampaikan ikrar bersama kesetiaan kepada Ketua Umum DPP DP, AHY hasil Kongres V PD tahun 2020. Red