PB Ikmin Apresiasi Polda Sumut Amankan Penista Agama

PB Ikmin Apresiasi Polisi Amankan Penista Agama Lewat Media Sosial
Pimpinan dan anggota Pengurus Besar Ikatan Masyarakat Islam Nias (PB Ikmin) mengunjungi kantor Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut untuk mendapatkan informasi seputar tindak lanjut pengananan perkara dugaan penisataan agama melalui media sosial, Jumat (6/5). Foto: Neng

Medan-Mediadelegasi: Pengurus Besar Ikatan Masyarakat Islam Nias (PB Ikmin) mengapresiasi Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) karena berhasil mengamankan pemilik akun TikTok @Ten.Yoft.Deb.Alf yang diduga menista agama Islam dengan cara mengubah lirik selawat dengan kata tak senonoh.

“Kami mengapresiasi Polda Sumut se jajaran atas tindakan dan kesigapannya sehingga terduga pelaku penista agama di media sosial itu berhasil diamankan,” kata Pelaksana tugas Ketua Umum PB. Ikmin Yayang Saputra kepada pers di Medan, Jumat (5/5).

Yayang didampingi beberapa orang pengurus PB Ikmin, menyampaikan hal itu seusai melakukan konfirmasi ke Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut mengenai tindak lanjut dari penanganan perkara penistaan agama lewat media sosial tersebut.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya pemilik akun TikTok @Ten.Yoft.Deb.Alf telah dilaporkan ke kepolisian oleh beberapa ormas Islam terkait unggahan berisi tayangan video singkat yang dianggap menghina agama Islam karena mengubah lirik selawat dengan kata tak senonoh.

Dalam tayangan video singkat itu diantaranya terdapat ucapan selawat yang dipelesetkan dari yang seharusnya ‘Ya Habibi Ya Muhammad ‘ menjadi ‘Ya Faihi Ya Muhammad ‘. Kata ‘faihi’ dalam bahasa Nias artinya seperti ‘bersetubuh’.

Video yang dinilai berisi kalimat tidak senonoh tersebut sudah dihapus oleh pemilik akun, namun video itu sudah di-stitch berkali-kali oleh akun TikTok lainnya.

Pos terkait