“Kami minta bapak Kapolda Sumut dan Dir Krimsus agar atensi kasus ini karena sudah 2 Tahun tapi gelar perkara penetapan Tersangka belum dilakukan,”ucapnya sembari menunjukkan Dumas.
Diterangkannya, Armani melaporkan Bank BRI Lubuk Pakam – Deli Serdang ke Poldasu karena tindak pidana perbankan sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat 1 uu no 10/1998 Jo pasal 406 Pidana. Dalam perkara ini Bank BRI cabang Lubuk Pakam keliru melelang objek jaminan.
Singkatnya, Awalnya Suami Klien kami Sultan Asril Sikumbang meminjam uang di bank Mandiri jalan Zainul Arifin sebesar Satu Milyar Seratus Juta dengan jaminan SHM nomor 84. Seiring berjalan waktu, Suami Klien kami meninggal karena sakit selanjutnya objek ditempati oleh keluarga.
Namun, pada tanggal 15 Desember 2022 dilakukan penyitaan oleh pengadilan Lubuk Pakam an. Susiwaty atas dasar menang lelang yang dilakukan oleh Bank BRI. Anehkan, suami Klien kami meminjam di Bank Mandiri tapi yang mengeksekusi Bank BRI.
Atas kejadian ini Kline kami mengalami kerugian Rp 2,5 Milyar.D|Red