Pelapor Kecewa, Diduga Pejabat Polda Sumut Intervensi Gelar Perkara di Krimsus

- Penulis

Selasa, 20 Februari 2024 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelapor Kecewa, Diduga Pejabat Polda Sumut Intervensi Gelar Perkara di Krimsus

Pelapor Kecewa, Diduga Pejabat Polda Sumut Intervensi Gelar Perkara di Krimsus

Medan-Mediadelegasi: Kekecewaan dirasakan oleh Armaini (48) jalan Sutomo Deliserdang. Pasalnya, penyidik Subdit Fismondev Krimsus belum menetapkan tersangka atas laporannya STTLP/B/ 2242/XII/2022/SPKT di Polda Sumut. Padahal laporannya sudah 2 Tahun.

Hans Silalahi, SH dan Ramses Butarbutar,SH selaku kuasa hukum pelapor sangat menyayangkan sikap penyidik yang lamban dalam menangani perkara ini. Apalagi berbagai proses di kantor dan lapangan untuk menetapkan tersangka sudah dilakukan. Namun, gelar perkara belum juga dilakukan.

“Laporan sejak tahun 2022 tapi belum ada tersangka. Mengapa penyidik berlarut-larut dalam kasus ini,”ujarnya di halaman Direktorat Krimsus Polda Sumut, Selasa (20/2) Siang .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya, perkara yang kami tangani ini juga diduga ada kepentingan Pejabat Utama (PJU) Polda Sumut. Kabar yang kami terima, ada PJU yang mengintervensi penyidik agar tidak melakukan gelar perkara sehingga tidak ada tersangka. Ini adalah cara-cara yang tidak baik yang dilakukan oknum PJU itu terhadap anggotanya. Seharusnya dia (PJU) mempercepat layanan masyarakat, bukan ikut campur dalam proses.

BACA JUGA:  RS Bunda Thamrin Bantah Terlantarkan Pasien

“Kami minta bapak Kapolda Sumut dan Dir Krimsus agar atensi kasus ini karena sudah 2 Tahun tapi gelar perkara penetapan Tersangka belum dilakukan,”ucapnya sembari menunjukkan Dumas.

Diterangkannya, Armani melaporkan Bank BRI Lubuk Pakam – Deli Serdang ke Poldasu karena tindak pidana perbankan sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat 1 uu no 10/1998 Jo pasal 406 Pidana. Dalam perkara ini Bank BRI cabang Lubuk Pakam keliru melelang objek jaminan.

Singkatnya, Awalnya Suami Klien kami Sultan Asril Sikumbang meminjam uang di bank Mandiri jalan Zainul Arifin sebesar Satu Milyar Seratus Juta dengan jaminan SHM nomor 84. Seiring berjalan waktu, Suami Klien kami meninggal karena sakit selanjutnya objek ditempati oleh keluarga.
Namun, pada tanggal 15 Desember 2022 dilakukan penyitaan oleh pengadilan Lubuk Pakam an. Susiwaty atas dasar menang lelang yang dilakukan oleh Bank BRI. Anehkan, suami Klien kami meminjam di Bank Mandiri tapi yang mengeksekusi Bank BRI.
Atas kejadian ini Kline kami mengalami kerugian Rp 2,5 Milyar.D|Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan
Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya
Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin
Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja
Bobby Nasution: PORWASU 2026 Jadi Wadah Strategis Perkuat Sinergi Pemerintah dan Pers
Sinergi Demokrat – Kejati: Harmoni Penegakan Hukum Sumut
Narasi LLDIKTI 1 Dinilai Menggiring Opini, Pengurus Lama Diduga Dijadikan Kambing Hitam Konflik Yayasan Darma Agung

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 14:47 WIB

Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 16:53 WIB

Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Kamis, 23 April 2026 - 16:01 WIB

Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya

Selasa, 21 April 2026 - 18:22 WIB

Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin

Jumat, 17 April 2026 - 14:47 WIB

Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja

Berita Terbaru