Medan-Mediadelegasi: Sejumlah warga transmigrasi di Desa Batahan IV, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendesak instansi pemerintah terkait serius menuntaskan konflik agraria di wilayah mereka.
“Sejak tahun 2007 sampai sekarang ini lahan transmigrasi di Batahan IV dikuasai oleh PTPN IV Kebun Timur dan dijadikan perkebunan kelapa sawit,” kata Edi Ibrat H Ritonga, warga transmigrasi Desa Batahan IV, saat dikonfirmasi Mediadelegasi melalui sambungan telepon dari Medan, Senin (11/8).
Menurut dia, sebagian lahan yang dikuasai PTPN IV Kebun Timur tersebut adalah lahan milik warga Desa Batahan IV yang telah diserahkan oleh Pemerintah pusat tahun 1999 kepada kepala keluarga peserta transmigrasi umum (TU).
Setiap kepala keluarga transmigrasi umum di Desa Batahan IV ketika itu oleh pemerintah diberikan lahan seluas dua hektare.
Ditambahkannya, setiap kepala keluarga transmigran memiliki legalitas yang sah atas lahan tersebut karena telah berstatus sertifikat hak miliki yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.
Namun, lanjut Edi Ibrat, pihak PTPN IV mengklaim lahan tersebut sebagai pengelola yang sah atas lahan karena telah mengantongi izin lokasi.
Surat izin lokasi itu diperkirakan dikeluarkan oleh Bupati Mandailing Natal sekitar tahun 2007.
Selanjutnya, lahan yang sebelumnya dikelola oleh warga transmigrasi Desa Batahan IV tersebut berubah fungsi menjadi perkebunan sawit.
Ia berharap konflik agraria antara warga transmigrasi Batahan IV dengan PTPN IV Kebun Timur byang telah berlangsung belasan tahun tersebut bisa diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal periode sekarang ini.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bersama instansi pemerintah terkait lainnya agar serius menuntaskan konflik agraria ini,” kata Edi Ibrat H Ritonga.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, pihak PTPN IV Kebun Timur beberapa waktu lalu membenarkan telah mengerjakan lahan tersebut sesuai izin lokasi yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Madina pada tahun 2007.
Menurut Novan Herawan selaku Kepala Bidang SDM Distrik 2 PTPN IV ketika itu, diawal pembangunan kebun kelapa sawit sudah menyelesaikan tanah garapan masyarakat yang masuk dalam izin lokasi.
Berdasarkan izin lokasi, lanjut dia, PTPN lV membuka lahan di Desa Batahan IV tahun 2006 dan sebagian besar kondisi lahan ketika itu masih hutan. D|Red







