“Keputusan bahwa tenaga R2 dan R3 diangkat menjadi tenaga penuh waktu adalah perjuangan bersama para TKH2 bersama DPD RI di masa sidang ke-2 yang lalu. Maka kehadiran mereka kepada Komite I harus menjadi catatan agar perjuangan mereka selesai sampai terbit surat pengangkatan sebagai tenaga penuh waktu,” tegasnya.
Namun, menurut dia, sebelum Komite I DPD RI mengadakan pertemuan lanjutan dengan MenPANRB dan Kepala BKN, penting untuk memberikan beberapa rekomendasi agar langkah penyelesaian masalah tenaga honorer berjalan optimal dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Lebih lanjut Penrad menyoroti revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang sedang dalam proses pembahasan.
Ia mengingatkan agar revisi UU ASN tidak melupakan penyelesaian status para tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Kemudian, karena akan dilakukan revisi atas ASN, jadi status teman-teman yang masih dalam tahapan atau status honorer atau tenaga kerja paruh waktu termasuk PPPK ini juga harus diselesaikan dengan apa pun kebijakannya,” ujar Penrad.
Sebagai informasi, Komite I DPD RI akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KemenPANRB, BKN, serta pihak-pihak terkait lainnya guna menindaklanjuti aspirasi aliansi tenaga honorer R2 dan R3. D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS






