Medan-Mediadelegasi: Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta Pemerintah menuntaskan nasib persoalan status pegawai honorer R2 dan R3 agar mereka bisa masuk ke dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, hingga saat ini masih banyak tenaga honorer R2 dan R3 yang namanya sudah masuk di dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun belum mendapatkan formasi PPPK.
“Komite I DPD RI berkomitmen akan meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala BKN untuk segera menyelesaikan persoalan yang dihadapi para tenaga honorer tersebut,” kata anggota DPD RI asal Sumatera Utara (Sumut), Pdt. Penrad Siagian dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Mediadelegasi Medan, Minggu (6/7).
Terkait perjuangan yang saat ini gencar dilakukan tenaga honorer R2 dan R3 di sejumlah provinsi, Penrad menegaskan bahwa Komisi I DPD RI mendukung penuh perjuangan tenaga honorer R2 dan R3, termasuk di Sumut.
“Bahwa yang menjadi hak bagi tenaga R2 dan R3 harus segera diberikan, apalagi sebagian besar dari mereka sudah mengabdi kepada pemerintah (negara) menjadi tenaga honorer dalam waktu yang cukup lama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Penrad menjelaskan bahwa keputusan agar tenaga R2 dan R3 diangkat menjadi tenaga penuh waktu merupakan perjuangan bersama yang pernah disuarakan oleh para tenaga kerja harian (TKH) 2 bersama DPD RI pada masa sidang ke-2 lalu.
Oleh sebab itu, lanjutnya, kehadiran perwakilan tenaga honorer ke Komite I DPD RI baru-baru ini harus dicatat sebagai langkah lanjutan agar perjuangan tersebut tidak terhenti di tengah jalan dan tuntas hingga diterbitkannya surat keputusan pengangkatan tenaga penuh waktu.
“Keputusan bahwa tenaga R2 dan R3 diangkat menjadi tenaga penuh waktu adalah perjuangan bersama para TKH2 bersama DPD RI di masa sidang ke-2 yang lalu. Maka kehadiran mereka kepada Komite I harus menjadi catatan agar perjuangan mereka selesai sampai terbit surat pengangkatan sebagai tenaga penuh waktu,” tegasnya.
Namun, menurut dia, sebelum Komite I DPD RI mengadakan pertemuan lanjutan dengan MenPANRB dan Kepala BKN, penting untuk memberikan beberapa rekomendasi agar langkah penyelesaian masalah tenaga honorer berjalan optimal dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Lebih lanjut Penrad menyoroti revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang sedang dalam proses pembahasan.
Ia mengingatkan agar revisi UU ASN tidak melupakan penyelesaian status para tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Kemudian, karena akan dilakukan revisi atas ASN, jadi status teman-teman yang masih dalam tahapan atau status honorer atau tenaga kerja paruh waktu termasuk PPPK ini juga harus diselesaikan dengan apa pun kebijakannya,” ujar Penrad.
Sebagai informasi, Komite I DPD RI akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KemenPANRB, BKN, serta pihak-pihak terkait lainnya guna menindaklanjuti aspirasi aliansi tenaga honorer R2 dan R3. D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS












