Dalam prosesnya, keputusan tidak hanya diambil secara sepihak, melainkan melalui pembahasan mendalam atas data hisab (perhitungan astronomi) dan hasil rukyat (pengamatan hilal). Seluruh data tersebut akan dipaparkan dan dibahas dalam sidang sebelum ditetapkan secara resmi oleh Menteri Agama.
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menjembatani berbagai metode penentuan awal bulan yang digunakan oleh beragam organisasi kemasyarakatan Islam di tanah air. Pentingnya pendekatan ini adalah demi menjaga kebersamaan dan harmoni di tengah perbedaan metode yang ada.









