Warga binaan yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan tersebut sudah sesuai SOP, dan pemindahan ini adalah bagian dari implementasi tujuan dari sistem pemasyarakatan, yang utama adalah mereka (napi) dapat menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya,” ucap dia.
Sementara, Kepala Lapas Kelas I Medan Herry Suhasmin mengatakan pemindahan 100 warga binaan high risk dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dengan pengawalan 200 personel.
Pemindahan tersebut, lanjut dia, langsung dikawal oleh Direktur Pengamanan Intelijen bersama Direktur Kepatuhan Internal beserta tim, dan pegawai Kanwil Ditjenpas dan Lapas di Sumut bekerjasama dengan Sat Brimob Polda Sumut.
“Ini adalah bentuk sinergi antara pusat dan daerah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang bersih dan aman,” kata dia.
Herry menambahkan, komitmen untuk menciptakan lapas bebas dari narkoba akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat dan peningkatan kualitas pemasyarakatan di Indonesia.
“Para warga binaaan diharapkan pada saat kembali ke masyarakat dapat menjadi insan yang dapat berkontribusi aktif, dan mandiri untuk kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat, sesuai dengan tujuan pemasyarakatan,” tuturnya. D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS