Pemkab Purwakarta Berikan Perlindungan Sosial Ribuan Aparatur Desa

Purwakarta-Mediadelegasi:Pemerintah Kabupaten Purwakarta memberikan perlindungan sosial melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 9.774 aparatur pemerintah desa sewilayah Purwakarta.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan, Pemkab Purwakarta telah mendukung kepesertaan BPJS tenaga kerja informal sejak 2014 dengan adanya Perbup nomor 72 tahun 2014 tentang teknis pengelolaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya sudah keluarkan Perbup kaitan kepesertaan aparatur pemerintah desa se-Purwakarta yang jumlahnya 9.774 orang, mulai dari Kepala Desa, Perangkat Desa, Bamusdes, RW dan RT hingga Anggota Linmas. Jadi, sudah diakomodir lewat dana bagi hasil desa dan payung hukumnya ada Perbup,” jelasnya.

Ia menambahkan selain memberi perlindungan sosial kepada aparatur desa, Pemkab juga berkomitmennya akan menjadikan kepesertaan pada DKM masjid, tokoh agama, MUI, hingga guru ngaji.

“Sehingga dapat didorong menjadi peserta tenaga kerja dan anggarannya yang berasal dari anggaran zakat yang kemudian dikelola oleh Baznas ASN se-Purwakarta,” kata Anne disela penandatangan MoU dengan BP Jamsostek, di Bale Paseban, Pendopo Pemkab Purwakarta, Senin (28/12).

Program perlindungan jaminan sosial ini, sambung dia, akan digulirkan secara bertahap dan berkelanjutan kepada pekerja-pekerja pada sektor lainnya dan pekerja informal. Sehingga, menurutnya, sinergi Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dan BPJS Ketenagakerjaan dapat terlaksana secara maksimal sebagaimana amanat Undang-Undang 1945.

“Kami juga akan upayakan agar ASN non PNS pada 2021 bisa ikut kepesertaan BPJS dengan jumlahnya sekitar 2000-an tenaga kontrak daerah dan lepas yang kerjanya beresiko, seperti Satpol PP, tenaga kebersihan, Dishub, Damkar, dan lainnya. Serta guru honorer, operator sekolah dan penjaga sekolah non PNS yang jumlahnya sekitar 3.738 orang,” terang Bupati.

Pos terkait