Pemkab Purwakarta Berikan Perlindungan Sosial Ribuan Aparatur Desa

Menurut Anne, salah satu manfaat yang akan diterima adalah mendapatkan layanan paripurna bila mengalami resiko kecelakaan kerja.

“Manfaatnya yakni, biaya pengobatan dan perawatan, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat sampai dengan santunan kematian. Sehingga masyarakat purwakarta dapat bekerja secara nyaman dan lebih produktif,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Ia pun menyampaikan apresiasinya kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang secara teknis telah mengupayakan terlaksananya kepesertaan aparatur desa di Kabupaten Purwakarta.

“Saya apresiasi Dinas DPMD yang mengambil langkah-langkah teknis hingga upaya terlaksananya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aparatur desa di Purwakarta,” ucapnya

Lebih lanjut, Ia mengatakan diperlukan adanya suatu sistem perlindungan dan jaminan sosial pada skala nasional sebagaimana diamanatkan pada Pasal 34 Ayat 2 Amandemen UUD 1945 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

“Kehadiran negara dalam sistem jaminan sosial nasional dirinci kemudian pada UU no 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional dan UU no 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial,” tutup Anne. D|Jbr-Par

Pos terkait