“Mengenai sah atau tidaknya keputusan rapat paripurna tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, sudah tidak ada pembicaraan hal itu lagi. Kita pikirkan kedepannya saja, dapat berjalan lancar dan kejadian ini agar tidak terulang lagi,” ungkapnya.
Menjawab pertanyaan seputar realisasi proyek interchange Tol Purbalenyi KM-99, Anne mengatakan bahwa pembangunan proyek infrastruktur itu sudah dituangkan dalam Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta.
“Jadi rencana interchange KM-99 tidak tiba-tiba muncul, itu sudah ada dalam Perda RTRW,” paparnya.
Pihaknya sudah berkonsultasi dengan Kementerian PUPR agar anggarannya dibebankan kepada Pemerintah Pusat.
“Karena keterbatasan anggaran Pemkab Purwakarta, maka Kementerian PUPR sudah mengabulkan usulan kita. Anggaran pembangunan Interchange KM-99 akan dibebankan kepada Kementerian PUPR,” tambahnya. D|Jbr-75