Samosir-Mediadelegasi: Pemerintah Kabupaten Samosir menggelar rapat kedua penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani pada Kamis, 3 Juli 2025.
Rapat yang berlangsung di Aula AE. Manihuruk, Desa Lumban Suhisuhi Toruan, Kecamatan Pangururan ini dipimpin oleh Asisten II Hotraja Sitanggang, ST, MM, mewakili Bupati Samosir. Pertemuan ini merupakan langkah penting dalam proses pembentukan ranperda yang bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan petani di Kabupaten Samosir.
Rapat dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Forkopimda, perwakilan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Samosir, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, UPTD Balai Pelaksana Penyuluh Pertanian Wilayah I dan II, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) se-Kabupaten Samosir, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Serikat Tani Kabupaten Samosir, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Perhiptani, dan Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Samosir. Kehadiran stakeholder yang beragam ini menunjukkan komitmen untuk melibatkan semua pihak dalam proses penyusunan ranperda.
Asisten II Hotraja Sitanggang menekankan pentingnya peran serta semua stakeholder dalam memberikan kontribusi gagasan dan ide untuk pengayaan ranperda. Naskah akademik harus disusun berdasarkan data dan konsep yang sesuai dengan kearifan lokal serta kebutuhan riil petani di Kabupaten Samosir.
Hal ini sejalan dengan visi Samosir Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan dalam RPJMD 2025-2029, yang salah satu misinya adalah memantapkan kemandirian ekonomi kerakyatan berbasis pertanian.
Penyusunan ranperda ini diarahkan untuk terintegrasi dengan visi dan misi RPJMD, serta merujuk pada regulasi yang telah ada sebelumnya. Harapannya, ranperda yang dihasilkan akan implementatif dan mampu mengakomodir kebutuhan petani.
Para peserta rapat didorong untuk memberikan masukan yang konstruktif dan komprehensif agar ranperda ini benar-benar bermanfaat bagi para petani.







