Sebelumnya, Kabag Umum Setda Kota Medan, Chusnul Fanany Sitorus menjelaskan bahwa mobil listrik yang dijadikan sebagai kendaraan dinas milik Pemko Medan telah tiba pada Selasa (16/5) pekan lalu. Mobil tersebut berjenis Hyundai IONIQ 5 sebanyak 10 unit.
“Mobil listrik merek Hyundai Ioniq 5, full elektric Hyundai Ioniq 5. Selain warna putih, juga warna hitam,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, penggunaan kendaraan bermotor listrik pada setiap dinas tersebut mengacu kepada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Menjadi Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Inpres Nomor 7 Tahun 2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Transisi kendaraan konvensional ke listrik juga diharapkan dapat menjadi solusi masalah besarnya subsidi BBM di APBN, dan menjadi upaya menghemat devisa, serta menciptakan kemandirian energi nasional.
Selain itu, transisi ke energi listrik juga diharapkan dapat mendorong pencapaian emisi bersih pada 2060. D|Red