Pemko Medan Mulai Ganti Kendaraan Dinas jadi Mobil Listrik

Pemko Medan Mulai Ganti Kendaraan Dinas jadi Mobil Listrik
Mobil listrik bernomor polisi BK 1 A yang digunakan untuk kendaraan dinas Wali Kota Medan. Foto: HO-B

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Kota (Pemko) Medan secara bertahap mulai mengganti kendaraan dinas operasional dengan mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle.

Keterangan yang dihimpun Mediadelegasi Medan, Senin (22/5), saat ini sudah ada sedikitnya 10 unit mobil listrik merek Hyundai IONIQ 5 yang mulai dioperasikan menjadi kendaraan dinas pejabat Forkopimda Kota Medan.

Mobil tersebut selain dipergunakan sebagai kendaraan dinas Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Sekda Medan, juga akan digunakan oleh jajaran Forkopimda Kota Medan diantaranya pimpinan DPRD, Kapolrestabes, Kapolres Belawan, Dandim 0201 Medan, Kepala Kejari Medan dan Kepala Kejari Belawan.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengaku sudah melelang mobil dinas lama, kecuali mobil yang dimural. Mobil listrik yang dibeli itu juga diberikan ke Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD).

“Mobil listrik sudah mulai kita gunakan di Kota Medan, bukan hanya saya yang pakai, ini Pak Kapolres, Pak Dandim, Pak Kejari, Forkopimda kita, Pak Ketua DPRD juga mendapat mobil dinas listrik,” ujar Bobby usai peletakan baru pertama pembangunan Islamic Center Medan.

Wali Kota berharap kepada masyarakat agar beralih ke mobil listrik guna mengurangi polusi dan emisi.

“Mudah-mudahan penggunaan ini, pertama bisa mengurangi polusi dan emisi yang ada di Kota Medan,” ujar Bobby.

Sebelumnya, Kabag Umum Setda Kota Medan, Chusnul Fanany Sitorus menjelaskan bahwa mobil listrik yang dijadikan sebagai kendaraan dinas milik Pemko Medan telah tiba pada Selasa (16/5) pekan lalu. Mobil tersebut berjenis Hyundai IONIQ 5 sebanyak 10 unit.

“Mobil listrik merek Hyundai Ioniq 5, full elektric Hyundai Ioniq 5. Selain warna putih, juga warna hitam,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, penggunaan kendaraan bermotor listrik pada setiap dinas tersebut mengacu kepada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Menjadi Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Inpres Nomor 7 Tahun 2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Transisi kendaraan konvensional ke listrik juga diharapkan dapat menjadi solusi masalah besarnya subsidi BBM di APBN, dan menjadi upaya menghemat devisa, serta menciptakan kemandirian energi nasional.

Selain itu, transisi ke energi listrik juga diharapkan dapat mendorong pencapaian emisi bersih pada 2060. D|Red

Pos terkait