“Selanjutnya, jukir tersebut dibawa ke Polsek terdekat untuk diproses lebih lanjut dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau kepada seluruh jukir di Kota Medan untuk senantiasa memberikan pelayanan yang baik, ramah, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Dishub. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






