Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus memperluas akses keadilan bagi masyarakat melalui penguatan kapasitas paralegal di tingkat desa dan kelurahan. Upaya ini difokuskan pada penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi dan pendekatan nonlitigasi tanpa harus membawa setiap persoalan ke pengadilan.
Komitmen tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Timur Tumanggor, saat membuka Pelatihan Mediator bagi Paralegal di Hotel Karibia Boutique Medan, Senin (12/10/2026).
Pelatihan yang berlangsung selama empat hari itu menyasar paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di 6.110 desa dan kelurahan di Sumatera Utara.
“Pemprov Sumut selalu berkomitmen dalam memberikan akses pelayanan di bidang hukum di tengah-tengah masyarakat,” ujar Timur.
Perkuat Mediasi untuk Cegah Sengketa Berlanjut
Timur menegaskan, musyawarah untuk mufakat merupakan nilai penting dalam kehidupan bermasyarakat yang sejalan dengan sila keempat Pancasila. Prinsip tersebut perlu diterapkan dalam penyelesaian berbagai persoalan agar konflik tidak berkembang menjadi perkara hukum yang berkepanjangan.
Ia mencontohkan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik, mulai dari perkara Nenek Minah yang dituduh mencuri tiga buah kakao, persoalan pembagian tanah warisan yang berujung ke persidangan, hingga laporan orangtua terhadap guru atas dugaan tindakan tidak menyenangkan atau kekerasan terhadap siswa.
Menurutnya, berbagai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan di tengah masyarakat perlu ditangani secara bijaksana dengan mengedepankan dialog, proporsionalitas, dan rasa keadilan.
Karena itu, paralegal diharapkan mampu menjadi penghubung antara masyarakat dan layanan bantuan hukum, sekaligus membantu mencari solusi yang dapat diterima para pihak yang bersengketa.
Timur juga mengungkapkan bahwa ratusan perkara telah berhasil diselesaikan melalui upaya penanganan hukum yang dilakukan. Berdasarkan laporan Kepala Biro Hukum, dari 800 kasus yang tercatat, sebanyak 713 kasus telah selesai.
“Tadi sudah dilaporkan Kabiro Hukum bahwa dari 800 kasus, sebanyak 713 kasus sudah selesai,” katanya.
Paralegal Jadi Garda Terdepan Akses Keadilan
Timur menjelaskan, peran paralegal tidak terbatas pada penyampaian informasi hukum. Mereka juga dapat menjalankan fungsi konsultasi dan penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, investigasi perkara, negosiasi, serta pendampingan di luar pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui peningkatan kemampuan tersebut, paralegal diharapkan dapat membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukum sekaligus mencegah konflik sederhana berkembang menjadi perselisihan yang lebih besar.
Sementara itu, Direktur Justitia Training Center, Andriansyah Tiawarman K, mengapresiasi kerja sama dalam penyelenggaraan pelatihan mediator bagi paralegal tersebut.
Ia turut memberikan apresiasi kepada Gubernur Sumut dan Wakil Gubernur Sumut atas program PRESTICE (Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice), yang dinilainya menjadi salah satu upaya untuk memperkuat penanganan perkara dan memenuhi rasa keadilan, khususnya bagi masyarakat kecil.
Andriansyah menilai, penguatan kapasitas paralegal desa harus didukung kolaborasi berbagai pihak agar pelayanan hukum dapat menjangkau masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.
“Pembekalan serta pelatihan hukum bagi para paralegal desa sangat krusial, mengingat mereka ditempatkan sebagai garda terdepan dalam mewujudkan akses keadilan dan menyelesaikan sengketa masyarakat secara nonlitigasi,” pungkasnya.
Melalui pelatihan ini, Pemprov Sumut berharap keberadaan Posbankum dan paralegal di desa maupun kelurahan semakin optimal dalam membantu masyarakat memperoleh akses keadilan serta mendorong penyelesaian sengketa secara damai dan berkeadilan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Andre S
Editor : Alan







