Secara substantive, hal tersebut di atas, dapat kita maknai bahwa jaminan akses keadilan melalui bantuan hukum, adalah perintah tegas dalam konstitusi kita.
Menurut hemat anda perkara apa yang mendominasi problem masyarakat kita?
Baiklah…! Kasus yang sering dihadapi masyarakat adalah sengketa pertanahan. Hal ini karena konflik pertanahan yang terjadi selama ini berdimensi luas, baik konflik horizontal maupun konflik vertikal.
Konflik vertikal yang paling dominan yaitu antara masyarakat dengan pemerintah atau perusahaan milik negara dan perusahaan milik swasta. Misalnya salah satu kasus yang paling menonjol adalah kasus yang paling sering terjadi adalah permasalahan sertifikat ganda atau kepemilikan beberapa sertifikat pada sebidang tanah.
Kenapa problem pertanahan begitu dominan dan dimana letak akar permasalahannya?
Ya.. hal ini disebabkan dari sengketa pertanahan memiliki nilai ekonomis tanah yang cukup tinggi dan tanah merupakan simbol eksistensi dan status sosial di tengah masyarakat sehingga mengakibatkan timbulnya konflik pertanahan yang vertikal dan horizontal itu.
Makna dan nilai tanah yang demikian stategis dan istimewa mendorong setiap orang untuk memiliki, menjaga dan merawat tanahnya dengan baik, bila perlu mempertahankannya sekuat tenaga sampai titik darah penghabisan.
Akar konflik dan sengketa pertanahan yang bersifat multidimensional tidak bisa dilihat sebagai persoalan hukum belaka, namun juga terkait variabel-variabel lain yang non-hukum yang antara lain yaitu lemahnya regulasi sertifikasi tanah yang belum mencapai 50 persen.
Tumpang tindihnya pengeluaran suatu keputusan dari instansi-instansi yang berhubungan langsung dengan pertanahan juga merupakan salah satu faktor timbulnya sengketa pertanahan. Misalnya penerbitan SK untuk penambangan batu bara yang harus dikeluarkan oleh beberapa instansi pemerintahan antara lain Departemen Kehutanan, Departemen Pertambangan dan lain-lain yang berkaitan dengan SK tersebut.
Sengketa demi sengketa ini terjadi karena kurangnya koordinasi antara instansi penyelenggara pembebasan tanah dan pihak lain yang terkait misalnya kantor pertanahan setempat. Itu artinya inkonsistensi pemerintah dalam mengeluarkan regulasi di bidang pertanahan serta lemahnya pengawasan saat melaksanakan regulasi-regulasi tersebut.
Baik, kalau boleh tahu apakah anda pernah kecewa, hal apa yang pernah mengecewakan anda selama menjalani propesi sebagai pengacara?
Hal yang pernah mengecewakan selama menjadi advokat ketika klien yang kita dampingi tidak menceritakan keadaan yang sebenarnya terkait permasalahan Hukum yang dihadapi, sehingga pendamping sebagai penasihat hukum pun gagal.
Menurut anda sejauhmana penegakan hukum di negeri ini dan apa saja yang menjadi penyebab kendala penegakannya?
Penanganan hukum saat ini menurut saya apabila diterapkan sesuai dengan peraturan dan UU akan sangat baik. Hanya saja ada oknum penegak hukum yang membuat penanganan hukum itu menjadi tidak baik karena berbagai alasan seperti, uang, kepentingan, jabatan dan lain-lain.
Pengertian keadilan sangat bervariasi karena adil buat saya belum tentu adil buat orang lain. Jadi kalau dibilang penanganan hukum di negeri ini apakah sudah memenuhi asas keadilan, menurut hemat saya harus di lihat dari segi kasus yang ditangani dan UU yang mengaturnya.
Perlindungan hukum bagi setiap orang dijamin oleh Undang-Undang. Penanganan tentang perlindungan hukum dewasa ini menurut hemat saya telah banyak menciderai rasa keadilan khususnya bagi yang tersandung oleh kasus hukum, karena banyaknya kepentingan dan praktek KKN yang dilakukan oleh oknum penegak hukum yang membuat penangan perkara antara si A dan si B berbeda walaupun itu dalam kasus yang sama.*