ASN Pemko Medan jadi Calo PPPK Akhirnya Dipecat

Kamis, 7 Agustus 2025 - 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Medan-Mediadelegasi: Staf bagian Umum Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Endang Agus Susanto resmi dipecat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena terbukti melakukan praktik penipuan calo honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

 

 

 

“Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri atau PDH TAPS dari Pegawai Negeri Sipil alias pemecatan. SK sudah diterbitkan pada 6 Agustus 2025,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Medan, Subhan Fajri Harahap kepada pera di Medan, Kamis (7/8).

 

 

 

Diketahui, Endang Agus Susanto melakukan penipuan terhadap korbannya dengan modus dapat memasukkan warga menjadi honorer dan PPPK Pemko Medan.

 

BACA JUGA:  Polda Sumut Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba

 

 

Sebelumnya, Endang telah diperiksa oleh Inspektorat Medan dan Tim Adhoc.

 

 

Subhan mengimbau kepada seluruh ASN maupun PPPK agar tidak melakukan tindakan yang berdampak kepada Pemerintah Kota Medan, seperti menjadi calo/penipuan pengangkatan CPNS dan CPPPK dengan menggunakan uang.

 

 

 

“Bapak Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas sudah berulang kali mengingatkan jangan ada lagi PNS/PPPK yang melakukan penipuan terhadap pengangkatan CPNS/CPPPK,” ujarnya.

 

 

Dia juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum ASN yang menjanjikan kelulusan CPNS/CPPPK tersebut.

 

 

“Apabila ada warga mendapatkan oknum PNS yang melakukan hal tersebut agar dapat melaporkan ke Walikota Medan, Inspektorat Kota Medan atau melalui BKPSDM Kota Medan,” ucap dia.

BACA JUGA:  Silaturahmi Kepala MAN2 Model Medan, PMII Unimed Wajib Kenali Senior

 

 

 

Secara terpisah, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa tidak ada ampun bagi Endang yang telah mencoreng instansi Pemko Medan.

 

 

 

Ia juga membantah ada upaya menyelamatkan nasib Endang sebagai ASN.

 

 

“Intinya siapa yang berbuat kesalahan dan melanggar bagi kami tidak ada ampun. Saya terutama, bagi saya yang melanggar itu tidak ada ampun. Saya tidak mau ada orang yang bekerja di Pemko Medan yang melanggar hukum. Saya akan cek langsung dari sisi aturannya,” kata Rico Waas. D|Red

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan
Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim
JPU Kejari Belawan Ajukan Banding, Pasal Putusan Korupsi Pengadaan Kapal Tak Sesuai Tuntutan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?

Berita Terbaru

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Cukup 10 Hari

Senin, 10 Agu 2026 - 11:55 WIB