ASN Pemko Medan jadi Calo PPPK Akhirnya Dipecat

Kamis, 7 Agustus 2025 - 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Medan-Mediadelegasi: Staf bagian Umum Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Endang Agus Susanto resmi dipecat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena terbukti melakukan praktik penipuan calo honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

 

 

 

“Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri atau PDH TAPS dari Pegawai Negeri Sipil alias pemecatan. SK sudah diterbitkan pada 6 Agustus 2025,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Medan, Subhan Fajri Harahap kepada pera di Medan, Kamis (7/8).

 

 

 

Diketahui, Endang Agus Susanto melakukan penipuan terhadap korbannya dengan modus dapat memasukkan warga menjadi honorer dan PPPK Pemko Medan.

 

BACA JUGA:  Saatnya Iklab Raya Jadi Motor Pembentukan Sumatera Timur

 

 

Sebelumnya, Endang telah diperiksa oleh Inspektorat Medan dan Tim Adhoc.

 

 

Subhan mengimbau kepada seluruh ASN maupun PPPK agar tidak melakukan tindakan yang berdampak kepada Pemerintah Kota Medan, seperti menjadi calo/penipuan pengangkatan CPNS dan CPPPK dengan menggunakan uang.

 

 

 

“Bapak Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas sudah berulang kali mengingatkan jangan ada lagi PNS/PPPK yang melakukan penipuan terhadap pengangkatan CPNS/CPPPK,” ujarnya.

 

 

Dia juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum ASN yang menjanjikan kelulusan CPNS/CPPPK tersebut.

 

 

“Apabila ada warga mendapatkan oknum PNS yang melakukan hal tersebut agar dapat melaporkan ke Walikota Medan, Inspektorat Kota Medan atau melalui BKPSDM Kota Medan,” ucap dia.

BACA JUGA:  Pemkot Medan Terima Sertifikat Hak Pakai Lapangan Gajah Mada

 

 

 

Secara terpisah, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa tidak ada ampun bagi Endang yang telah mencoreng instansi Pemko Medan.

 

 

 

Ia juga membantah ada upaya menyelamatkan nasib Endang sebagai ASN.

 

 

“Intinya siapa yang berbuat kesalahan dan melanggar bagi kami tidak ada ampun. Saya terutama, bagi saya yang melanggar itu tidak ada ampun. Saya tidak mau ada orang yang bekerja di Pemko Medan yang melanggar hukum. Saya akan cek langsung dari sisi aturannya,” kata Rico Waas. D|Red

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Berita Terbaru