Medan-Mediadelegasi: Staf bagian Umum Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Endang Agus Susanto resmi dipecat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena terbukti melakukan praktik penipuan calo honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri atau PDH TAPS dari Pegawai Negeri Sipil alias pemecatan. SK sudah diterbitkan pada 6 Agustus 2025,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Medan, Subhan Fajri Harahap kepada pera di Medan, Kamis (7/8).
Diketahui, Endang Agus Susanto melakukan penipuan terhadap korbannya dengan modus dapat memasukkan warga menjadi honorer dan PPPK Pemko Medan.
Sebelumnya, Endang telah diperiksa oleh Inspektorat Medan dan Tim Adhoc.
Subhan mengimbau kepada seluruh ASN maupun PPPK agar tidak melakukan tindakan yang berdampak kepada Pemerintah Kota Medan, seperti menjadi calo/penipuan pengangkatan CPNS dan CPPPK dengan menggunakan uang.
“Bapak Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas sudah berulang kali mengingatkan jangan ada lagi PNS/PPPK yang melakukan penipuan terhadap pengangkatan CPNS/CPPPK,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum ASN yang menjanjikan kelulusan CPNS/CPPPK tersebut.
“Apabila ada warga mendapatkan oknum PNS yang melakukan hal tersebut agar dapat melaporkan ke Walikota Medan, Inspektorat Kota Medan atau melalui BKPSDM Kota Medan,” ucap dia.
Secara terpisah, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa tidak ada ampun bagi Endang yang telah mencoreng instansi Pemko Medan.
Ia juga membantah ada upaya menyelamatkan nasib Endang sebagai ASN.
“Intinya siapa yang berbuat kesalahan dan melanggar bagi kami tidak ada ampun. Saya terutama, bagi saya yang melanggar itu tidak ada ampun. Saya tidak mau ada orang yang bekerja di Pemko Medan yang melanggar hukum. Saya akan cek langsung dari sisi aturannya,” kata Rico Waas. D|Red












