Sementara, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal menegaskan bahwa belum pernah ada penetapan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek adalah milik Aceh.
Sejak zaman kolonial, kata dia, empat pulau tersebut belum pernah ditetapkan milik Aceh.
“Belum ada penetapan pemerintah sejak zaman kolonial bahwa milik Aceh,” kata Syafrizal kepada pers, Jumat (13/6).
Menurut Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung kepada wartawan di Medan, baru-baru ini, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ditetapkan Kemendagri) bukan pada masa Gubernur Sumut Bobby Nasution.
“Empat pulau tersebut sudah ditetapkan masuk Sumut oleh Kemendagri melalui Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 050-145 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau,” ujar dia.
Ditambahkannya, pembahasan tapal batas Aceh-Sumut termasuk empat pulau ini sudah berlangsung puluhan tahun, kemudian melalui proses yang panjang, akhirnya pada tahun 2022 Kemendagri menetapkan empat pulau ini masuk ke wilayah Sumut.
“Jadi bukan pada masa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menjabat,” kata Basarin.wilayah secara keseluruhan masih berjalan. D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS