Pengamat: Penetapan Status Empat Pulau Bukan Kewenangan Pemprov Sumut

Dr. Mazmur S. Rumapea, SH, MH. Foto: dok-Mediadelegasi

 

 

Sementara, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal menegaskan bahwa belum pernah ada penetapan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek adalah milik Aceh.

Bacaan Lainnya

 

Sejak zaman kolonial, kata dia, empat pulau tersebut belum pernah ditetapkan milik Aceh.

“Belum ada penetapan pemerintah sejak zaman kolonial bahwa milik Aceh,” kata Syafrizal kepada pers, Jumat (13/6).

 

Menurut Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung kepada wartawan di Medan, baru-baru ini, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ditetapkan Kemendagri) bukan pada masa Gubernur Sumut Bobby Nasution.

 

 

 

 

 

“Empat pulau tersebut sudah ditetapkan masuk Sumut oleh Kemendagri melalui Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 050-145 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau,” ujar dia.

 

 

 

 

 

 

Ditambahkannya, pembahasan tapal batas Aceh-Sumut termasuk empat pulau ini sudah berlangsung puluhan tahun, kemudian melalui proses yang panjang, akhirnya pada tahun 2022 Kemendagri menetapkan empat pulau ini masuk ke wilayah Sumut.

 

 

 

 

 

“Jadi bukan pada masa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menjabat,” kata Basarin.wilayah secara keseluruhan masih berjalan. D|Red

 

 

 

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

 

Pos terkait