Pengamat: Penetapan Status Empat Pulau Bukan Kewenangan Pemprov Sumut

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Mazmur S. Rumapea, SH, MH.  Foto: dok-Mediadelegasi

Dr. Mazmur S. Rumapea, SH, MH. Foto: dok-Mediadelegasi

 

Medan-Mediadelegasi: Pengamat hukum dari Sumatera Utara (Sumut), Dr. Mazmur S. Rumapea, SH, MH mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tidak memiliki kewenangan menetapkan empat pulau, masing-masing Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Tokong Mas yang selama ini diyakini bagian dari Provinsi Aceh, masuk wilayah administratif Sumut.

 

 

 

Dasar dari semua ini adalah Peraturan Mendagri Nomor 100 Tahun 2022 yang memuat peta batas daerah, dan di dalamnya, keempat pulau tersebut dipetakan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

 

 

 

 

“Permasalah empat pulan yg sedang berpolemik sepenuhnya merupakan kewenangan dan keputusan Mendagri. Sedangkan Pemprov sumut hanya menjalankan keputusan Mendagri,” katanya  kepada Mediadelegasi, di Medan, Sabtu (14/6).

 

 

 

 

 

Jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan maupun tidak sependapat dengan keputusan Mendagri tersebut, menurut Managing partner kantor hukum Panutur Medan ini, langkah tepat ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri, bukan ke Pemprov Sumut.

 

 

 

Begitu pun, lanjut Mazmur, apabila masih merasa kurang puas dengan jawaban dari pihak Kemendagri, sebaiknya menempuh jalur pengadilan.

 

BACA JUGA:  Ketua Pengadilan Tinggi Medan Ambil Sumpah 83 Advokat Peradi

 

 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah terbuka untuk menerima gugatan hukum terkait penetapan batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), yang kembali menjadi sorotan setelah pemerintah pusat menetapkan nama empat pulau di wilayah sengketa.

“Kami memahami kalau ada pihak yang tidak puas. Tapi kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke PTUN. Silakan saja,” katanya.

Ia mengatakan, pemerintah pusat tidak memiliki kepentingan pribadi, melainkan hanya ingin menyelesaikan masalah batas wilayah secara objektif dan legal.

 

 

Mendagri menjelaskan, persoalan ini memiliki sejarah panjang dan melibatkan banyak pihak serta instansi sejak awal konflik itu muncul pada 1928.

 

 

“Dari tahun 1928 persoalan ini sudah ada. Prosesnya sangat panjang, bahkan jauh sebelum saya menjabat. Sudah berkali-kali difasilitasi rapat oleh berbagai kementerian dan lembaga,” paparnya.

 

 

Sementara, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal menegaskan bahwa belum pernah ada penetapan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek adalah milik Aceh.

 

Sejak zaman kolonial, kata dia, empat pulau tersebut belum pernah ditetapkan milik Aceh.

BACA JUGA:  UDA-ISTP Diambil Alih L2Dikti

“Belum ada penetapan pemerintah sejak zaman kolonial bahwa milik Aceh,” kata Syafrizal kepada pers, Jumat (13/6).

 

Menurut Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung kepada wartawan di Medan, baru-baru ini, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ditetapkan Kemendagri) bukan pada masa Gubernur Sumut Bobby Nasution.

 

 

 

 

 

“Empat pulau tersebut sudah ditetapkan masuk Sumut oleh Kemendagri melalui Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 050-145 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau,” ujar dia.

 

 

 

 

 

 

Ditambahkannya, pembahasan tapal batas Aceh-Sumut termasuk empat pulau ini sudah berlangsung puluhan tahun, kemudian melalui proses yang panjang, akhirnya pada tahun 2022 Kemendagri menetapkan empat pulau ini masuk ke wilayah Sumut.

 

 

 

 

 

“Jadi bukan pada masa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menjabat,” kata Basarin.wilayah secara keseluruhan masih berjalan. D|Red

 

 

 

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Berita Terbaru

Kemenkeu menyiapkan dana talangan utang Kopdes Merah Putih (KDKMP). Foto: Ist.

Nasional

Pembayaran KDMP Tertunda, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:07 WIB

Gubernur Sumut Bobby Nasution melantik tiga pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sumut dalam prosesi di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jumat (18/9/2026). Foto: Ist.

Sumatera Utara

Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat Eselon II Pemprov Sumut

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:41 WIB

Wakil Gubernur Sumut Surya menerima Kepala Perwakilan BKKBN Sumut Mahyuzar dalam pembahasan penguatan ketahanan keluarga dan dinamika kependudukan di Sumatera Utara. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Pemprov Sumut Perkuat PUSPAGA Hadapi Tren Childfree Gen Z

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:27 WIB

Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama kepala daerah se-Sumut mengikuti rapat koordinasi penguatan tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi bersama KPK. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Bobby Nasution dan 33 Kepala Daerah Teken Komitmen Antikorupsi

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:02 WIB