Peniadaan Uji KIR, Kadishub Medan Dinilai Langgar Perwal

- Penulis

Sabtu, 12 Desember 2020 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Harian DPC PKN Kota Medan, Bobby O Zulkarnain

Ketua Harian DPC PKN Kota Medan, Bobby O Zulkarnain

Medan–Mediadelegasi: Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan Iswar Lubis, dinilai melanggar Peraturan Walikota (Perwal), terkait Kebijakan peniadaan uji Kelayakan Kenderaan Bermotor (KIR) yang dilakukan sejak Maret 2020 sampai sekarang, dengan alasan mendukung kebijakan Pemko Medan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

“Bukan hanya Perwal, peniadaan uji KIR tersebut juga melanggar beberapa peraturan, seperti UU Nomor 5/2014 tentang ASN, Perwal Nomor 27/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Kota Medan, bahkan sangat berpotensi terhadap pelanggaran UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ),” tegas Ketua Harian Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Karya Nasional (PKN) Kota Medan, Bobby O Zulkarnain.

Mantan Ketua DPC Gerindra Kota Medan itu menyebut, pelanggaran atas UU ASN disebabkan oleh ditiadakannya uji KIR terhadap kendaraan angkutan jalan. Ia melihat, Kadis Perhubungan Kota Medan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pelayan publik.

“Tupoksi ASN sebagaimana amanat Pasal 11 huruf b berbunyi, ASN bertugas memberikan pelayanan publik. Sebelumnya dalam pasal berbunyi, ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa,” sebutnya.

Selanjutnya, Bobby membeberkan indikasi pelanggaran kedua dari kebijakan peniadaan uji KIR yang dilakukan Kadis Perhubungan Kota Medan adalah Pelanggaran terhadap Perwal Nomor 27/2020.

BACA JUGA:  PergiKuliner Festival Mode Rasa Hadir di Manhattan Times Square Medan

“Dengan ditutupnya UPT uji KIR Pinang Baris dan UPT uji KIR Amplas, di mana dalam Perwal tersebut, tidak ditemukan satu pasal pun yang memerintahkan seluruh pemangku kepentingan, dalam hal ini yang berada di bawah naungan Pemko Medan untuk menghentikan pelayanan publiknya kepada masyarakat,” bebernya.

Menurutnya, Perwal 27/2020 secara garis besarnya mengatur pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru di tengah masyarakat dalam situasi pandemi dengan menerapkan perilaku Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

 “Jadi kalau dengan demikian seolah Kadis Perhubungan Kota Medan mempunyai versi tersendiri dalam menafsirkan Perwal itu. Atau bahkan mengangkangi dari apa yang telah diatur di dalam Perwal itu,” urainya.

Karena itu, ia lantas mempertanyakan kenapa Kadis Perhubungan Kota Medan masih menurut UPT uji KIR di kedua lokasi itu.

“Kalau dikatakan penutupan sementara layanan pengurusan KIR merupakan kebijakan Pemko Medan guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Medan, maka apa dasar hukum dipergunakan dalam penutupan uji KIR di Kota Medan?” tanya Bobby.Lebih lanjut, ia menerangkan dalam pasal 2 Perwal 27/2020 yang berbunyi maksud dibentuknya peraturan itu adalah sebagai pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru pada kondisi pandemi covid-29 di Daerah.

Dalam pasal 3, kata Bobby menjelaskan, tujuan dibentuknya Perwal ini adalah untuk percepatan penanganan covid-19 di daerah. Kemudian, meningkatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru pada pandemi covid-19 secara terintegrasi dan efektif.

BACA JUGA:  Ombudsman: Proses Pemilihan Kepling di Medan Harus Diawasi Ketat

“Kemudian meningkatkan koordinasi, harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan tentang adaptasi kebiasaan baru pada kondisi pandemi covid-19 antara pemerintah daerah, pemangku kepentingan dan masyarakat di daerah,” terangnya.

Selanjutnya, kata Bobby, dalam pasal 5 ayat (1) Perwal 27/2020 berbunyi pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru pada kondisi pandemi covid-19 di berbagai aspek meliputi penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial, pariwisata, budaya, dan ekonomi.

 “Kadis Perhubungan Kota Medan seharusnya mencontoh daerah lain, yang membuka layanan uji KIR di New Normal dengan menerapkan protokol kesehatan. Sebagaimana yang dilakukan Dishub Pekalongan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan uji KIR dan Dishub Kabupaten Batang, Semarang, yang mewajibkan setiap kenderaan mengikuti uji KIR harus mengikuti persyaratan sebelum uji KIR,” jelasnya.

Kebijakan itu kata Bobby berdampak kehilangan PAD dari uji KIR. Menurutnya, aneh jika Dinas Perhubungan hanya mengejar PAD dari sektor perparkiran, yang sampai hari ini tak dapat dikelola secara optimal.

 “Sementara PAD yang jelas-jelas didapatkan dari uji KIR malah ditutup, dengan alasan mencegah penyebaran covid-19,” demikian Bobby. D|Med-Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru