Perang Antar Geng Motor, Tiga Pelaku Diringkus

Purwakarta-Mediadelegasi : Satuan Reserse Kiriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta meringkus tiga anggota geng motor yang diduga melakukan penganiayaan terhadap geng motor lainnya di Kabupaten Purwakarta beberapa hari lalu.

Kasat Reskrim, AKP Fitran Romajimah mengungkapkan tiga pelaku anggota geng motor ditangkap setelah ada laporan dari masyarakat terkait perang antar geng motor.

“Peristiwa perang antar geng motor terjadi di Pertigaan Cimplong Kampung Kaum RT 6/3, Desa/Kecamatan Campaka, beberapa hari lalu,” ujarnya di Mapolres, Rabu (7/4).

Bacaan Lainnya

“Awalnya, pelaku dari geng motor bersama rekannya yang berjumlah 6 orang sedang nongkrong di lokasi kejadian. Kemudian, korban dari geng motor lainnya yang berjumlah 4 orang melewati rombongan pelaku yang lagi nongkrong,” tambahnya.

Ia mengatakan, korban mengacungkan senjata tajam jenis celurit dan samurai, serta bambu kearah pelaku. Tak hanya itu, sambung dia, korban pun melempari pelaku dengan batu.

“Korban dari geng motor lainnya tersebut kembali lagi ke arah pelaku, korban yang turun dari kendaraannya kemudian menodongkan senjata tajam jenis celurit dan samurai kepada warga sekitar. Lalu pelaku dari geng motor berjumlah 3 orang yang saat itu ada di lokasi langsung menyerang menggunakan celurit dan samurai sehingga mengenai korban,” jelas Fitran.

Lebih lanjut, Ia menerangkan atas kejadian itu, dua orang yakni Carlos Oktavianus dan M.Maulana Yusuf mengalami luka berat, sedangkan Dandi Dwiyana tewas dalam peristiwa itu.

Setelah bentrokan antargeng motor, lanjut Fitran, aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Purwakarta pun langsung mengamankan pelaku yang jumlahnya tiga orang di rumah salah seorang pelaku.

“Tiga pelaku yakni FR alias Rio (19), TM alias Uyung (18), dan MR alias Ifan (19) sudah diamankan dan diperiksa lebih lanjut,” bebernya.

Menurutnya, sejumlah barang bukti turut diamankan dari para pelaku.

“Polisi menyita barang bukti dua samurai dan satu celurit yang digunakan para pelaku dan kasusnya juga tengah mendalami motif para pelaku. Namun diduga para pelaku merupakan anggota geng motor, Mereka itu memang sebelumnya ada dendam pribadi antargeng motor,” ucapnya.

Ia menegaskan para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 dan 3 tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan mengakibatkan luka berat dan tewas.

“Para pelaku bakal terancam hukuman penjara 12 tahun,” tutupnya. D/Jbr-Par

Pos terkait