Perizinan dan Administrasi Urusan Pemprov Sumut

Perizinan dan Administrasi Urusan Pemprov Sumut
Sekretaris Komisi B DPRD Sumut Gusmiadi bertindak sebagai pimpinan RDP bersalaman dengan Pegiat Lingkungan Wilmar E Simandjorang. Tampak juga Mangapul Purba (paling kanan). Foto: D|robin

Medan-Mediadelegasi: Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sumut, Rabu (29/6), antara lain merekomendasikan segala bentuk perizinan dan administrasi terkait pemanfaatan kawasan hutan di Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Samosir kepada Pemprov Sumut.

“Jika ada permasalahan hukum akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum,” kata Sekretaris Komisi B DPRD Sumut Gusmiadi saat bertindak sebagai pimpinan RDP terkait dugaan pengrusakan lingkungan hidup di Turpuk Limbong.

BACA JUGA: KoMPaS Beber Kegiatan Penambangan Batuan Pemkab Samosir

Bacaan Lainnya

Pihak Komunitas Masyarakat dan Perantau Samosir (KoMPaS) membeber kegiatan galian C di Kawasan Hutan yang terletak di Jalan Provinsi Simpang Gonting adalah kegiatan penambangan batuan tanpa izin dan tanpa Amdal.

Pantauan Mediadelegasi, rapat berlangsung hampir dua jam itu berlangsung tertib dan lancar. Meski sempat terdengar perdebatan akibat kesalahpahaman. KoMPaS merasa kurang dihargai, ada anggota DPRD Samosir yang terus berbicara saat seorang penggiat  Lingkungan Hidup Wilmar Simandjorang sedang berbicara di forum RDP itu.

RDP ini mengundang Kakanwil BPN Sumut, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumut (Gakum), Ketua DPD KoMPaS.

Pos terkait