Mangapul Purba: Proyek Simpang Gotting Terindikasi Pelanggaran Hukum

Kamis, 30 Juni 2022 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana RDP DPRD Sumut. Foto: D|Ist

Suasana RDP DPRD Sumut. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Aktivitas penambangan bebatuan pasir di kawasan Pantai Siarubung, Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, terkait pengembangan lahan kantor desa dan fishing camp, terbukti sebagai aktivitas di dalam kawasan hutan lindung yang mengindikasikan pelanggaran hukum.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dengan perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut (Dishut Provsu), Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera, Badan Pertanahan Nasional (BPN), sejumlah anggota DPRD Samosir serta Komunitas Masyarakat dan Perantau (KoMPaS) Samosir, di Gedung DPRD Sumut, Jl Imam Bonjol, Medan, Rabu (29/6).

BACA JUGA:  Pendataan Perusahaan Pers Mengacu UU Nomor 40/1999

BACA JUGA: Periksa dan Tangkap Perusak Lingkungan di Samosir

RDP tersebut menindaklanjuti aduan KoMPaS Samosir dan aktifis lingkungan hidup Dr Wilmar Simanjorang terkait pelebaran jalan di Simpang Perbukitan Gotting, Desa Turbuk, Kecamaran Harian, Kabupaten Samosir dan pengerukan bebatuan pasir terkait pembangunan Kantor Desa Turbuk Limbong serta Fishing Camp di Pantai Siarubung.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KoMPaS Samosir Rokhiman Parhusip, menilai telah terjadi tindak pidana terkait kegiatan pengerukan dan penambangan bebatuan yang dilakukan Pemkab Samosir di dua titik, yakni di dinding kawasan hutan di Simpang Gotting dan kawasan Pantai Siarubung, sejak awal tahun 2022.

“Dari hasil peninjauan KoMPaS di lapangan, kegiatan pengerukan dan penambangan bebatuan di dinding kawasan hutan Simpang Gotting jalan provinsi dan kawasan Pantai Siarubung, adalah tanpa izin dan amdal,” kata Rokhiman Parhusip.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB