Hingga akhirnya muncul ide untuk memberi pelajaran kepada korban. Biasanya korban menerima uang dari pengelola judi ketangkasan tanggal 21 setiap bulan. Namun pada Juni 2021 jatah korban terlambat diberikan, hingga akhirnya korban mengirimkan link berita online pada pengelola.
“Isi link berita itu terkait aktifitas judi yang dikelola pelaku, namun kepada pelaku, korban mengaku bahwa berita-berita itu belum di share kemana-mana,” ucap Kapolrestabes.
Selanjutnya, tersangka HS menyuruh ISK untuk mencari orang yang akan menjadi eksekutor, dan membuat rencana untuk menyiram air keras terhadap korban.
Pada hari Minggu (25/6), Korban diajak jumpa oleh HS didepan rumah makan Tensonika, Jalan Jamin Ginting. Para eksekutor dijanjikan akan diberikan uang oleh HS sebesar Rp13.000.000 dan baru dikasih Rp1.500.000. Tepat pukul 21.00 WIB korban dan HS bertemu di lokasi dan setelah bertemu, HS pergi dan menemui UA dan NAR untuk memberikan foto dan ciri-ciri korban.
“Selanjutnya dengan mengendarai Yamaha Vixion BK 5849 EAC, keduanya pun (UA dan NAR) langsung menemui korban di lokasi kejadian dan menyiramkan air keras yang sudah dipersiapkan terhadap korban,” sebut Riko.
Selanjutnya Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menambah, pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah pasal 355 ayat 1, jo 355. Ayat 2 serta 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Barang bukti yang disita, uang sisa pembayaran ongkos perbuatan untuk menyiram korban sebesar Rp.400.000, CCTV, 1 botol kranting daeng untuk menyimpan air keras, 11 handphone, pisau, pakaian milik pelaku dan sepeda motor Yamaha Vixion BK 5849 EAC,”ucap Tatan Dirsan Atmaja.
D|Red