Medan-Mediadelegasi: Sejumlah wartawan menggelar aksi damai memprotes pelarangan meliput kunjungan kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, Rabu (25/6).
“Tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, terlebih saat pejabat negara melakukan kunjungan kerja yang bersifat penting dan menyangkut kepentingan masyarakat,” kata Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumut, Aris Rinaldi Nasution.
Informasi diperoleh Mediadelegasi Medan, sejumlah wartawan tidak diperkenankan masuk ke area luar Lapas Kelas I Medan untuk melakukan peliputan kunjungan Menteri Imipas.
Meski telah menunjukkan identitas pers, petugas hanya memperbolehkan wartawan yang diundang secara resmi oleh penyelenggara.
Menurut Aris, pelarangan terhadap wartawan yang hendak melakukan tugas jurnalistik merupakan bentuk pembatasan kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Seharusnya kehadiran wartawan diapresiasi, bukan justru dihalangi. Apalagi sejumlah wartawan yang dilarang masuk sehari-harinya melakukan peliputan di Lapas Medan. Ini preseden buruk,” ujarnya.
Insiden ini memicu kekecewaan para jurnalis, salah satunya pewarta foto LKBN ANTARA Yudi Manar, yang sempat masuk ke dalam area namun kemudian diminta keluar tanpa alasan yang jelas.
“Saya kecewa karena tidak semua media diperlakukan sama. Ada media yang boleh masuk, tapi kami tidak,” katanya.
Pernyataan hampir Senada juga diungkapkan wartawan lain, yakni Ryan yang merupakan wartawan Waspada Online.
Ia menyangkan sikap dan perilaku pihak Lapas Medan yang melarang meliput kunjungan Menteri Imipas.
“Saya sudah biasa meliput di sini. Tapi hari ini, saat menteri datang, kami justru dilarang masuk,” ujar Ryan.
Menanggapi protes insan pers tersebut, Humas Kanwil Ditjenpas Sumut Seven Sinaga, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami awak media saat hendak meliput kegiatan tersebut.
“Izin, saya Humas Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” ujar Seven Sinaga.
Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan akses masuk ke dalam Lapas Kelas I Medan.
“Untuk menerima masuknya orang, saya tidak memiliki wewenang terkait itu,” katanya.
Sebagai informasi, kunjungan kerja Menteri Imipas Agus Andrianto ke Lapas Kelas I Medan untuk meninjau fasilitas pembinaan narapidana, seperti bengkel kerja, dapur sehat, dan makan siang bersama warga binaan pemasyarakatan. D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS