Perompak di Perairan Deli Serdang Ditangkap Ditpolairud

Perompak di Perairan Deli Serdang Ditangkap Ditpolairud
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (kedua kiri) didampingi para pejabat Ditpolair Polda Sumut memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tiga tersangka perompak, di Pelabuhan Belawan Medan, Jumat (22/10). Foto: Ist

Medan-Mediadelegasi: Tiga orang pelaku perompakan kapal nelayan di perairan Kabupaten Deli Serdang pada 15 Oktober 2022 lalu akhirnya berhasil ditangkap petugas Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sumut.

Bidang Humas Polda Sumut dalam keterangan tertulis yang dilansir mediadelegasi, Jumat (21/10), menyebutkan tersangka perompak atau bajak laut itu, masing-masing berinisial SA, MWS dan S, kesemuanya warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Ketiga perompak tersebut melakukan aksinya dengan cara mendekati kapal nelayan dan kemudian naik ke atas kapal tersebut sembari menodongkan senjata jenis air softgun ke seluruh awak kapal.

Bacaan Lainnya

Kemudian, perompak itu memaksa para korban menyerahkan barang-barang berharga termasuk ikan, GPS kapal dan minyak solar.

“Mengenai senjata ang digunakan perompak masih kita dalami dari mereka peroleh dan dibeli dimana,” kata

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

Hadi menambahkan, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lagi dari komplotan perompak tersebut.

“Ketiga tersangka diamankan oleh petugas setelah nelayan yang menjadi korban perompakan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setempat,” katanya.

Selain menangkap pelaku, lanjut Hadi, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti, antara lain 100 liter solar, peti es fiber, empat jeriken plastik dan uang sebesar Rp300 ribu.

“Polda Sumut berkomitmen untuk terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, termasuk warga yang berada di pesisir pantai,” ujar dia.

Hadi menambahkan, petugas Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Sumut juga berhasil menangkap seorang buronan pencuri baterai pembangkit listrik tenaga Surya di wilayah Belawan pada 2019 lalu.

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh petugas, tersangka diketahui berinisial H alias B.

Ia mencuri 11 unit baterai pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang biasa digunakan untuk menerangi jalur kapal di kawasan pelabuhan Belawan.

Atas perbuatan tersebut, tiga perompak dan pencuri baterai PLTS dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat 2 KHUP dan pencuri baterai PLTS dikenakan pasal 55 KUHP. D|Med-55

Pos terkait