Medan-Mediadelegasi: Pelaksana tugas(Plt) Kepala Dinas Kesehatan Medan dr Mardohar Tambunan mengatakan, pertemuan Forum Multi Sektor Percepatan Eliminasi Tuberkulosis (TBC) Kota Medan dilakukan sangat baik dengan melibatkan unsur pentahelix, yaitu bidang pemerintahan, bidang korporasi/swasta, bidang masyarakat/komunitas, bidang akademisi dan asosiasi profesi dan bidang media.
“Penanganan pengobatan tuberkulosis dan rujukannya di Medan sudah cukup baik, namun demikian tidak ada salahnya juga kita tetap melibatkan multi sektor, karena ini semua nantinya akan menginformasikan kasus TBC ini di wilayah kota Medan,” kata dr Mardohar usai membuka pertemuan rutin Forum Multi Sektor Percepatan Eliminasi TBC Kota Medan di Santika Medan, Kamis kemarin.
Ia mengatakan tuberkulosis ini merupakan penyakit yang bisa diobati, rentang waktu dari masa penularannya bisa diantisipasi terutama meningkatkan jangakauan, pelacakan dari masalah prilaku hidup dan bersih dan sehat.
Menurutnya, kasus tuberkulosis di Medan cukup tinggi dengan perkiraan di tahun 2021 sebanyak 18.963 kasus, namun baru terlapor 13,3% kasus perhari ini. “Ini yang perlu kita antisipasi karena tuberkulosis ini terkait dengan paru sehingga ini harus terus kita pantau. Penyebabnya juga bakteri,” tuturnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Dr RE Nainggolan mengapresiasi Wali Kota Medan Bobby Nasution mengeluarkan surat keputusan nomor 440/03.K/VII/2021 tentang Forum Multi Sektor Percepatan Eliminasi Tuberkulosis Kota Medan. Forum ini turut terbentuk atas dukungan dari Yayasan KNCV Indonesia melalui proyek Mandiri-TB yang didanai oleh USAID.
Surat keputusan tersebut ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2021 dengan menimbang yaitu tuberkulosis masih menjadi masalah kesehatan di Medan dan menimbulkan masalah yang sangat kompleks baik dari segi medis maupun sosial ekonomi.
Berikutnya, untuk mengatasi permasalahan tuberkulosis dan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Medan diperlukan upaya penanggulangan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan.
Kemudian melaksanakan peraturan Wali Kota Medan Nomor 85 tahun 2017 tentang rencana aksi daerah penanggulangan tuberkulosis di Medan, diperlukannya forum multi sektor percepatan eliminasi tuberkulosis Kota Medan.