Medan-Mediadelegasi: Upaya melindungi hasil kreativitas desa dan kelurahan di Sumatera Utara terus digenjot melalui kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual (KI). Acara yang digelar di Aula Soepomo, Gedung Kantor Kementerian Hukum Sumatera Utara, Jalan Putri Hijau, Medan, ini mengusung tema “Hasil Kreativitas Desa/Kelurahan Terlindungi” sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mendorong kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal.
Fokus pada Kreativitas Lokal
Sosialisasi ini secara khusus menekankan pentingnya perlindungan merek kolektif bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama yang tergabung dalam Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Pemerintah meyakini bahwa penguatan ekonomi melalui koperasi merupakan solusi yang tepat di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk BEN AL – TANI BAROKAH bersama jajaran pengurus KKMP, serta perwakilan dari Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Utara, Bapak Benni P. Girsang dan Ibu Pratiwi Mulya Ningrum. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mendorong perlindungan hukum atas merek dan produk lokal.
Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan bahwa pendaftaran merek kolektif bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah langkah strategis untuk melindungi identitas produk, meningkatkan daya saing, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM. Melalui merek kolektif KKMP, diharapkan para pengusaha kecil, termasuk penggiat UMKM ikan kembung rebus, dapat terhindar dari potensi penyalahgunaan merek dan persaingan usaha yang tidak sehat.
BEN AL – TANI BAROKAH menyampaikan harapannya agar pemerintah dapat memberikan dukungan lebih lanjut, baik dari sisi permodalan maupun pendampingan pengembangan merek. Ia meyakini bahwa penguatan koperasi menjadi kunci dalam menciptakan UMKM yang tangguh dan berdaya saing tinggi.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/si-buaya-tinggian-reptil-4-meter-berakhir-di-tangan-nelayan/
Sementara itu, Benny Andhika, ST berharap agar hasil sosialisasi ini dapat memberikan edukasi komprehensif kepada seluruh peserta yang hadir. Ia optimistis bahwa dengan pemahaman yang baik tentang kekayaan intelektual, para pelaku UMKM dapat memaksimalkan potensi usahanya serta memperluas jangkauan pasar.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif yang membahas berbagai hal, mulai dari prosedur pendaftaran merek, manfaat perlindungan hukum, hingga strategi pengembangan usaha berbasis koperasi. Diskusi ini memberikan kesempatan bagi para peserta untuk bertanya langsung kepada para narasumber dan mendapatkan solusi atas permasalahan yang mereka hadapi.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan perjuangan para pelaku UMKM di Sumatera Utara dapat membuahkan hasil yang maksimal serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Perlindungan terhadap kekayaan intelektual diharapkan dapat menjadi pendorong bagi inovasi dan kreativitas, sehingga UMKM dapat terus berkembang dan berdaya saing di pasar global. D|Red-Hendra.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







