Dirjen PU Mundur Usai Temuan BPK

Senin, 2 Maret 2026 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo,

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, "Dua Direktur Jenderal atau Dirjen Kementerian PU mengundurkan diri dari jabatan usai adanya temuan dari BPK". Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Dirjen PU mundur usai temuan BPK menjadi kabar mengejutkan dari lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Dua pejabat eselon I, yakni Dirjen Cipta Karya Dewi Chomistriana dan Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Dwi Purwantoro, resmi mengundurkan diri di tengah sorotan atas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dirjen PU dan Penjelasan Menteri

Kabar pengunduran diri tersebut dibenarkan langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo. Ia menjelaskan bahwa keputusan itu berkaitan dengan temuan BPK yang telah disampaikan melalui surat resmi kepada dirinya.

Menurut Dody, BPK pertama kali mengirimkan surat pada Januari 2025. Dalam surat tersebut disebutkan adanya potensi kerugian keuangan negara yang nilainya hampir mencapai Rp3 triliun. Temuan itu menjadi perhatian serius di internal kementerian.

Namun, Dody mengungkapkan bahwa tindak lanjut atas surat pertama tersebut belum berjalan optimal. Kondisi itu kemudian berlanjut hingga BPK kembali mengirimkan surat kedua pada Agustus 2025.

BACA JUGA:  Prihati Pimpin BPJS: Dokter Jantung, Layanan Kesehatan Utama

Dalam surat kedua, nilai potensi kerugian negara dilaporkan telah menurun menjadi sekitar Rp1 triliun. Meski demikian, BPK tetap memberikan sejumlah rekomendasi yang harus segera dilaksanakan oleh jajaran Kementerian PU.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/dana-r3p-sumut-diprotes-bobby-nasution/

Rekomendasi tersebut antara lain pembentukan majelis ad hoc serta tim di tingkat satuan kerja (satker) untuk mempercepat proses pengembalian kerugian negara akibat permasalahan dengan pihak ketiga. Sayangnya, menurut Dody, rekomendasi itu juga belum ditindaklanjuti secara maksimal.

Melihat kondisi tersebut, Dody memutuskan mengambil alih langsung penanganan persoalan. Ia menyatakan akan membentuk majelis ad hoc dan tim baru di satker guna memastikan pengembalian kerugian negara berjalan lebih cepat dan tidak menghambat pekerjaan rutin.

Selain itu, ia juga mengaktifkan kembali Komite Audit sebagai bagian dari upaya pembenahan internal. Langkah tersebut, katanya, penting agar fungsi pengawasan berjalan lebih efektif dan transparan.

BACA JUGA:  Pemerintah Diminta Segera Tuntaskan Nasib Pegawai Honorer R2 dan R3

Dody menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari amanah Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ia mengaku membentuk tim khusus yang dipimpinnya sendiri.

Tim tersebut, menurut Dody, turut diperkuat dengan dukungan dari Kejaksaan Agung yang menugaskan tiga aparatnya untuk bergabung. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian persoalan yang ada.

Ia membantah anggapan bahwa pengunduran diri dua dirjen tersebut terjadi secara mendadak. Menurutnya, proses sudah berjalan cukup lama dan keputusan mundur diambil setelah upaya penataan internal mulai dilakukan secara lebih ketat.

Hingga kini, pihak kementerian masih melakukan langkah-langkah lanjutan guna memastikan rekomendasi BPK dijalankan sepenuhnya. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dr. Maruli Siahaan Dorong RUU Hak Cipta Jaga Keseimbangan Perlindungan Karya Jurnalistik dan Kebebasan Pers
Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang yang Mundur
Keppres 87/TPA 2026: Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru Pimpinan Tinggi Madya Kejaksaan Agung
Prabowo Tandatangani Keppres, Kuntadi Resmi Gantikan Febrie Adriansyah Sebagai Jampidsus
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN demi Fokus Pengobatan Penyakit Jantung
Wamenaker Afriansyah Noor: Dialog Sosial Kunci Harmoni Hubungan Industrial PT Indonesia Epson
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Paripurna DPR RI Bahas Delapan Agenda Strategis, dari Pusat Finansial Internasional hingga Penutupan Masa Persidangan
Landasan Kebijakan Kerja: Menaker Tegaskan Sensus Ekonomi 2026 Kunci Industri Berdaya Saing
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:40 WIB

Dr. Maruli Siahaan Dorong RUU Hak Cipta Jaga Keseimbangan Perlindungan Karya Jurnalistik dan Kebebasan Pers

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:41 WIB

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang yang Mundur

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keppres 87/TPA 2026: Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru Pimpinan Tinggi Madya Kejaksaan Agung

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:55 WIB

Prabowo Tandatangani Keppres, Kuntadi Resmi Gantikan Febrie Adriansyah Sebagai Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:14 WIB

Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN demi Fokus Pengobatan Penyakit Jantung

Berita Terbaru