Balige-Mediadelegasi: Perwakilan Empat Desa dari Kecamatan Silaen Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, mendatangi dan orasi di kantor Pengadilan Negeri Balige. Dalam penyampaian orasi yang disampaikan Amir Hamzah Siallagan, mewakili keluarga korban pelecehan seksual minta majelis hakim menghukum dengan hukuman berat terhadap terdakwa inisial BN.
Dalam kesempatan yang sama, Marlon Nababan selaku juru bicara mewakili empat desa di hadapan Humas Pengadilan Negeri Balige mengatakan, agar terdakwa dihukum seadil-adilnya. Sebab, kejadian ini sangat memalukan perilaku yang tidak dapat diberi ampun, apalagi korban diduga masih di bawah umur.
“Kepada Majelis Hakim yang mulia pertama kali kami perwakilan dari empat desa, mohon maaf apabila kedatangan kami mengusik dan mengganggu di sini. Kedatangan kami hanyalah murni dari lubuk hati kami yang paling dalam. Kami memang percaya terhadap hakim yang mulia di Pengadilan Negeri Balige akan memutuskan hukuman kepada terdakwa (BN), dengan seadil-adilnya. Memang kami tau terdakwa sudah dituntut selama 12 tahun. Jadi sekali lagi kami mohon kepada Hakim yang mulia untuk sudi kiranya mempertimbangkan kedatangan kami, supaya pelaku yang saat ini sudah status terdakwa diadili seadil-adilnya,” kata Marlon singkat
Sementara itu orang tua korban pelecehan seksual menambahkan, dengan kejadian ini dirinya tidak konsentrasi dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari sebagai ibu rumah tangga.