Poltak Silitonga Sebut Dakwaan JPU Mengada-ada

Poltak Silitonga Sebut Dakwaan JPU Mengada-ada
Poltak Silitonga, pengacara terdakwa Op Sela Pasaribu saat memberikan keterangan, Sabtu kemarin kepada wartawan. Foto: D|Ist

Humbahas-Mediadelegasi: Terdakwa Pulo Samosir alias Op Sela Pasaribu, kakek tua berusia 62 tahun harus mendekam di Lapas Samosir. Menurut Poltak Silitonga SH dari Law Office Poltak Silitonga & Rekan, Pulo Samosir didakwa dalam perkara meniru surat dari saksi Sontaha Pasaribu dalam pernyataan atas sebidang tanah pertapakan menjadi miliknya dari keturunan Op Sodungdangon di Pea Bodil, Dusun II, Desa Janji Martahan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Poltak Silitonga, kepada wartawan, Sabtu kemarin menyebutkan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Samosir keliru sehingga dakwaan patut ditolak. “Kami sampaikan penolakan ini dalam eksepsi, semoga menjadi pertimbangan hakim,” katanya.

Menurut Poltak Slitonga, kliennya dalam perkara pidana Nomor 96/Pid.B/ 2022/PN.Blg yang diancam pidana dengan Pasal 266 ayat 1 KHUPidana atau kedua Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KHUPidana itu hanya mencontoh format surat pernyataan milik saksi Sontaha Pasaribu.

Bacaan Lainnya

Saksi Sontaha Pasaribu merupakan keturunan Op Sodungdangon yang telah terlebih dahulu menerima tanah pertapakan menjadi miliknya. “Klien kami kurang paham dan tidak mengerti membuat surat pernyataan untuk tanah pertapakan miliknya dan kepada kelima anaknya sebagai bukti sah penyerahan tanah oleh keturunan Op Sodungdangon Pasaribu,” ujar Poltak Sinaga.

Lalu, kata Poltak, kliennya memberikan contoh surat pernyataan dari saksi Sontaha Pasaribu kepada tukang ketik di toko H, dan dibuatkan mengacu format Surat Pernyataan yang dimiliki saksi Sontaha Pasaribu. “Jadi tidak ada pemalsuan,” jelasnya.

Menurut Poltak Slitonga, di hadapan persidangan, terdakwa Pulo Pasaribu mengakui dan menjelaskan bahwa setelah selesai diketik di Toko H, lalu pada Surat Pernyataan atas namanya itu, dia menempelkan materai di bagian yang kosong yang akan ditandatangani oleh pihak pertama (1) yaitu  Keturunan Op Sodungdangon Pasaribu yang telah menyerahkan tanah pertapakan kepada terdakwa dan kelima anaknya dan Pihak ke dua (2) adalah Terdakwa Pulo Pasaribu yang juga mewakili kelima anak-anaknya.

Kemudian, Terdakwa memberikan surat Pernyataan tersebut kepada seluruh Ahli Waris Op Sodungdangan Pasaribu dan Kepala Desa untuk ditandatangani. “Jelas surat tersebut asli dan benar, bukan palsu,” tegas Poltak Silitonga. 

Janggalnya lagi, sebut Poltak, dalam surat dakwaan, JPU menyatakan bahwa saksi Jatua Pasaribu sudah meninggal dunia, sementara Jatua Pasaribu masih sehat sampai sekarang. 

Poltak juga menjelaskan, Pulo Pasaribu alias Op Sela Pasaribu merupakan keturunan atau ahli waris dari Op Sodungdangon Pasaribu yang merupakan Sipungka Huta di desa Janjimartahan Kecamatan Harian Kabupaten Samosir.  Op Sodungdangon Pasaribu mempunyai dua orang anak yaitu Op Toga Silaon dan Op Pahutar. Kemudian Op Pahutar mempunyai empat orang anak yaitu Op Tahi Oloan, Op Toroplan, Op Manomba Bisa dan Op Bunga Laut. 

Pos terkait